Kukar ,Targethukum.com— Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana memanen atau memungut hasil perkebunan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial JK (36), warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, diamankan bersama barang bukti berupa enam karung brondolan buah kelapa sawit dan satu unit mobil Toyota Agya warna silver KT 1229 MC.
Kapolsek Loa Kulu AKP H. Hari Supranoto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan PT Niagamas Gemilang pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Awalnya pihak security perusahaan menerima informasi dari pengepul bahwa ada warga yang menjual brondolan sawit yang diduga berasal dari kebun milik PT Niagamas Gemilang. Setelah dicek di lapangan, benar buah tersebut identik dengan hasil panen dari kebun perusahaan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, pelaku JK mengakui telah dua kali melakukan pencurian brondolan sawit di Blok SMS 9D Estate 3 Aroma PT SBA Site PT Niagamas Gemilang, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Namun, berdasarkan catatan pengepul, pelaku tercatat sudah tiga kali menjual hasil sawit curian, yaitu pada 21 dan 28 September serta 13 Oktober 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Loa Kulu. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambah AKP Hari Supranoto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal di area perkebunan milik perusahaan, serta mendorong masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Red