OKU Timur,www.targethukum.com –
7 September 2025 — Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku bernama Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring, 31 tahun, warga Desa Riang Bandung Baru, Kecamatan Madang Suku II, ditangkap di Kota Kayuagung, Kabupaten OKI, Sabtu malam (6/9).
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menjelaskan, “Penangkapan terhadap Dedi Saputra merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Madang Suku II yang mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelaku yang sudah lama menjadi DPO kasus pencurian dengan kekerasan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini bermula pada Rabu, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II. Korban Paimah (64), seorang petani, saat itu memarkir sepeda motor di kebunnya. Pelaku bersama rekannya yang sedang menjalani hukuman melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan, dimana pelaku mengancam korban dengan senjata api dan mengambil sepeda motor korban.
“Kami mendapat laporan kehilangan sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp 6 juta. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Dedi Saputra,” tambah AKP Edi Arianto.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buku BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam milik korban.Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo menambahkan,
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat.”
Korban pun mengungkapkan rasa lega dan terima kasihnya kepada aparat kepolisian atas keberhasilan penangkapan pelaku. “Saya sangat bersyukur pelaku sudah ditangkap, semoga tidak ada lagi yang mengalami kejadian seperti saya,” kata Paimah.
*Biro Oku Timur _-












