POLRI  

Polsek Samboja Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti

Kukar, Targethukum.com— Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di RT 002 Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini dilaporkan pada 14 November 2025 setelah korban mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Korban melaporkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 saat ia meninggalkan rumah sejak pukul 06.00 Wita. Ketika kembali pada pukul 17.30 Wita bersama saksi, kondisi kamar sudah berantakan. Pelaku diduga masuk melalui dinding belakang rumah dengan cara merusak konstruksi kayu bagian dapur.

Barang-barang yang hilang antara lain 1 unit laptop HP warna silver, tas Eiger hitam, perhiasan emas Antam ±40 gram, serta uang tunai Rp2.500.000 yang disimpan dalam tabungan anak. Rekaman CCTV milik Ketua RT setempat menunjukkan seorang pria keluar dari rumah korban sambil membawa tas laptop.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku yang diketahui berinisial S (42), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit laptop HP silver, 1 ransel Eiger hitam, 1 tas selempang Polo Zada, Pakaian yang digunakan saat kejadian dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion KT 4371 YF yang digunakan pelaku.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Samboja mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *