
JAKARTA, www.targethukum.com
Terkait adanya dugaan pelanggaran atas persyaratan dan tata tertib pemilihan Ketua RW yang disebut-sebut sudah menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) No 22 Tahun 2022 dalam pemilihan Ketua RW 06 Kelurahan Pasar Minggu nampaknya malah kian jadi meruncing.
Pasalnya, hal itu jadi membuat prihatin para tokoh masyarakat yang sudah bersurat ke Camat Pasar Minggu tembusan kepada Walikota. Menurut mereka, sungguh sangat disayangkan Lurah yang seharusnya bisa mengatasi kekisruhan malahan justeru terkesan memaksakan untuk segera mengesahkan sang RW yang terpilih dengan melanggar Tatib dan Pergub itu. Padahal dalam tatib dan Pergub tersebut, jelas-jelas disebutkan peserta harus bukan anggota partai, ormas, dan LMK.
“Protes warga adalah berdasarkan dengan adanya pelanggaran dimaksud, yang mana saat pemilihan Ketua RW 06 ibu Phone Septiani itu masih menyandang status sebagai anggota LMK. Padahal sudah ditegur untuk segera melepaskan jabatan LMK nya saat sebelum pemilihan, tapi Ibu Phone Septiani tetap saja melenggang dan bisa ikuti pemilihan Ketua RW,” papar tokoh masyarakat yang lainnya.
Ironis memang, bila benar adanya. Meskipun menuai protes dari para tokoh warga RW 06, sikap Lurah malah dikatakan tetap bergeming dan bahkan malah dinilai terkesan sudah mengangkangi Pergub 22 Tahun 2022 dan Lurah juga dikatakan seperti menganggap angin adanya protes para tokoh yang melaporkan pelanggaran terkait pemilihan RW tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan salah seorang tokoh pemuda yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, dirinya mengaku sangat menyayangkan sikap Lurah. Menurutnya, sebagai pengayom Ibu Lurah seharusnya bisa mengawal dan menegakkan Pergub No 22 Tahun 2022, bukan malah jadi terkesan anggap remeh adanya pelanggaran Pergub No 22 itu.
“Saat disampaikan adanya pelanggaran Lurah sendiri sudah mengatakan, kalau pihaknya kurang sosialisasi terkait Pergub No 22. Malah sempat terkesan menyalahkan panitianya. Seharusnya sebagai Lurah, beliau wajib mengayomi dan mengawal Pergub itu,” ungkapnya.
Sementara saat di konfirmasi via WA oleh Wartawan, Lurah justeru menepis adanya ucapan kalau pihaknya kurang sosialisasi. Dia bahkan menegaskan, kalau semua menurutnya sudah sesuai dengan peraturan.
“Alhamdulillah, sudah berjalan sesuai Pergub ya pak. Panitia pemilihan sdh menjalankan amanat Pergub dan dalam menjalankan kegiatan sudah berkoordinasi dari tingkat kelurahan sampai tingkat Provinsi dalam menafsirkan isi Pergub tersebut. Saya tidak pernah menyatakan pemilihan kurang sosialisasi, tolong dikoreksi. Terima kasih,” jawab Lurah Gita via WA kepada Target Hukum.
Dikesempatan berbeda saat ditanyakan pandangan hukum dan pendapatnya, Edward Ardi Ketua LSM Pemerhati Penyelenggara Pemerintahan dan Korupsi (P3K) menegaskan bahwa bicara aturan adalah bicara hukum. Maka secara de jure dan de facto, bicara hukum adalah bicara substansi. Tidak bisa hanya sekedar menggunakan dalih-dalih yang kemudian dapat membenarkan kesalahan terhadap penabrak aturan tersebut.
“Intinya, ini adalah hukum. Jadi ketika bicara hukum, maka harus bicara substansi yang ada. Bukan malah membenarkan kesalahan yang terjadi atas adanya pelanggaran. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan, Gubernur DKI Jakarta harus tegas dalam menerbitkan Pergub No 22 Tahun 2022 itu. Tegasnya tidak boleh ada kesan, kalau peraturan masih dilampiri lembaran yang bernuansa abu-abu,” tandasnya.
(FC-Goes)












