Karawang, www.targethukum.com — Proyek rehabilitasi kantor UPTD Wilayah V DPUPR Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, pekerjaan yang bersifat rehabilitasi ringan itu justru menghabiskan anggaran fantastis mencapai Rp398.446.000 dengan waktu pelaksanaan hanya 55 hari kalender, dikerjakan oleh CV. Handal Daya Sejahtera.
Bangunan yang berlokasi di Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya pekerjaan tersebut diduga hanya pergantian kusen, sekat dinding, dan pembongkaran lantai keramik. Namun, nilai anggaran yang digelontorkan dinilai sangat fantastis
“Ini hanya rehab, Pak. Paling ditinggikan sedikit, pasang keramik, dan ganti kusen serta sekat dinding,” ujar salah satu sumber yang diduga bagian dari pihak UPTD saat dikonfirmasi wartawan.
Sejumlah pihak menilai, proyek dengan nilai hampir Rp400 juta itu terkesan pemborosan dan tidak mencerminkan efisiensi penggunaan APBD seperti yang ditekankan pemerintah daerah. Terlebih, di lapangan ditemukan indikasi kelalaian dalam aspek keselamatan kerja.
Pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, hal itu merupakan syarat mutlak dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.
“Ini yang kerja gak pakai APD, kalau ada apa-apa siapa yang tanggung jawab? Anggarannya kan cukup besar, masa gak ada dana buat APD. Pekerjaan pemerintah seharusnya sesuai RAB dan juklak juknis-nya,” tegas AB, warga sekitar yang menyayangkan kondisi tersebut.
Sementara itu, mandor pelaksana maupun pihak UPTD Tirtajaya belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya memilih bungkam.
Menanggapi persoalan tersebut, Kabid Bangunan Dinas PUPR Karawang, Dani, saat dihubungi menyatakan akan menindaklanjuti temuan di lapangan.“Terima kasih atas informasinya, untuk APD-nya nanti kita tegur,” ujarnya singkat kepada awak media, Rabu (12/11/2025).
Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak DPUPR Karawang terkait transparansi penggunaan anggaran dalam proyek rehabilitasi tersebut. Besarnya nilai kontrak cerminkan bahwa pekerjaan harus lah maksimal dan sesuai RAB
*Red_












