Karawang ,www.targethukum.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang berlokasi di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, kini resmi beroperasi dan siap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tata Usaha RSUD Rengasdengklok, Roy, pada Selasa (20/1), di aula kantor RSUD Rengasdengklok.Roy menegaskan, RSUD Rengasdengklok telah dipersiapkan untuk melayani masyarakat dari berbagai wilayah, khususnya daerah pemilihan (Dapil) II dan Dapil III.
“RSUD Rengasdengklok sudah siap melayani masyarakat. Saat ini sudah ada beberapa pasien yang kami tangani, dan seluruhnya masih merupakan pasien non-BPJS,” ujar Roy.
Menurutnya, operasional rumah sakit ini dijalankan secara bertahap seiring dengan proses percepatan akreditasi dari Kementerian Kesehatan, sehingga ke depan pelayanan dapat semakin optimal dan mencakup lebih banyak layanan kesehatan.
Tak hanya fokus pada layanan medis, RSUD Rengasdengklok juga memberikan kemudahan layanan publik lainnya. Di antaranya fasilitas pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta layanan tarik tunai perbankan yang telah difasilitasi di lingkungan rumah sakit.
Roy berharap, kehadiran RSUD Rengasdengklok dapat menjadi solusi layanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat Rengasdengklok dan wilayah sekitarnya.
“Kami berharap RSUD Rengasdengklok bisa menjadi rumah sakit yang benar-benar mampu melayani kebutuhan kesehatan masyarakat secara maksimal, baik warga Rengasdengklok maupun daerah lain,” pungkasnya.
*Amo_












