DEPOK, Targethukum. Com-||
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Jawa Barat Rabu (22/11-2023). akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok untuk tahun 2024 sebesar Rp 4,2 triliun.
Pengesahan APBD itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Jawa Barat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Depok H.TB.M Yusuf Syahputra dan dihadiri 34 anggota DPRD Kota Depok.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Sekretaris Daerah Supian Suri, para pimpinan perangkat daerah, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Depok KH. Mohammad Idris menyatakan bahwa; penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dibahas berdasarkan acuan pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pendoman Anggaran Daerah.
“Kami memastikan pembahasan Raperda ini sesuai berdasarkan ketentuan UUD yang berlaku,” beber Walikota Depok itu.
Menurut Idris, Raperda APBD 2024 telah diproses di badan anggaran daerah (Banggar DPRD) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Masukan dari Banggar DPRD Kota Depok telah diterima TAPD Kota Depok yang kemudian dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan penyusunan Raperda Tahun Anggaran 2024,” paparnya.
Ditegaskan, APBD Kota Depok Tahun 2024 akan fokus pada program penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, dalam pembahasan APBD tersebut DPRD juga mempertimbangkan peraturan Tahun Anggaran 2024.
“Tahun 2024 tahun adanya pesta demokrasi di seluruh Indonesia, termasuk warga Depok. Tentunya membutuhkan kerja sama dan anggaran yang memadai,” ungkap Idris.
Walikota Depok itu juga menegaskan, Raperda APBD 2024 nantinya akan disampaikan ke Pj (Penjabat) Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan evaluasi.
“Pj Gubernur Jawa Barat akan mengevaluasi dan memastikan keselarasan prioritas kota dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional. Ini untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya menyatakan APBD 2024 sebesar Rp 4,2 triliun sudah sah diputuskan.
“APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp4,2 triliun. APBD 2024 ini lebih kepada penyelesaian RPJMD atau janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.
Qurtifa juga mengatakan, kenapa APBD Kota Depok sebesar Rp4,2 triliun itu lebih fokus untuk menyelesaikan RPJMD, sebab masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Idris-Imam sampai tahun 2024. Dijelaskan, Jabatan Walikota Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono yang seharusnya berakhir pada 2026 dipangkas hanya sampai tahun 2024
“Jadi ada program – program yang perlu dievaluasi, mana yang sudah mencapai target mana yang belum,” ungkap Qurtifa.
Program di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, masalah ekonomi, dan infrastruktur menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam APBD 2024.
“Harusnya kan selesai tahun 2026 ya. Tapi ada pemangkasan, jabatan Walikota dan Wakil Walikota sampai tahun 2024. Jadi ada beberapa program yang perlu dievaluasi, mana yang sudah mencapai target mana yang belum,” beber Qurtifa.
Adapun program yang perlu diperhatikan menurut Qurtifa, seperti halnya; posyandu, lahan posyandu, merupakan janji dari Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu juga renovasi kantor kelurahan dalam rangka peningkatan pelayanan, pembangunan sekolah negeri, mengatasi kemacetan, serta penanggulangan banjir dan program wirausaha baru.
“Kita DPRD dan Pemkot Depok ingin selesaikan semua di tahun 2024. Jadi saya rasa fokus kepada penyelesaian RPJMD. Janji janji kampanye Idris Imam. Lebih ke RPJMD. Sesuai APBD yang sudah disahkan totalnya Rp4,2 triliun dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,762,” pungkas Anggota Banggar DPRD Kota Depok itu
.(FC-G/Hum)