POLRI  

Satresnarkoba Polres Kukar Turun ke Desa, Edukasi Bahaya Narkoba bagi Ibu PKK dan Pemuda

Kukar ,Targethukum.com— Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat dan generasi muda, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba serta sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (15/10/2025) pukul 14.00 Wita di Gedung BPU Desa Rapak Lambur, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyuluhan diikuti oleh Kepala Desa Rapak Lambur, Ketua PKK Desa, penyuluh dari Satresnarkoba Polres Kukar, serta sekitar 80 peserta yang terdiri dari ibu-ibu PKK dan generasi muda setempat.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam membangun kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin mengajak masyarakat — khususnya para ibu dan generasi muda — agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Pencegahan dini dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh Satresnarkoba Aipda Hendra Prasetya Adi memberikan edukasi mengenai dampak buruk narkotika, cara mengenali ciri-ciri penyalahgunaan, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menjauhi jaringan peredaran gelap narkoba.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan penuh keakraban. Peserta tampak antusias berdiskusi serta menyampaikan berbagai pertanyaan seputar peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Melalui edukasi berkelanjutan ini, diharapkan masyarakat Desa Rapak Lambur semakin sadar dan aktif dalam mendukung Kukar Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *