Kukar ,Targethukum.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Minggu malam, 14 Desember 2025, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada Jumat, 12 Desember 2025, terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Bukit Biru. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.
Pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di teras rumahnya di Jalan Tri Karya RT 004 Dusun Tri Harjo, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, pria tersebut diketahui AP (30), warga setempat.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan satu bungkus KukuBima yang di dalamnya berisi tiga paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,98 gram, beserta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju alamat yang dimaksud.
Sekitar pukul 22.30 Wita di hari yang sama, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah Jaka Tarup yang beralamat di Jalan IKIP Mekarsari RT 024, Kelurahan Timbau. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan JT tanpa perlawanan. Hasil interogasi mengungkap bahwa Jaka mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada Anggy dengan harga Rp700.000.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pipet kaca, korek api gas, plastik klip, sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta satu bungkus rokok. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara akan terus melakukan penindakan tegas dan penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan sebagai garda terdepan dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Red












