KARAWANG ||www.targethukum.com
Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 5089 OC dan mobil minibus Toyota Calya bernomor polisi T 1846 MW.
Berdasarkan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL) Nomor SKKL/508/XII/2025/Satlantas yang diterbitkan Satlantas Polres Karawang, sepeda motor dikendarai H. Suharta (58), warga Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya. Saat kejadian, korban melaju dari arah Rengasdengklok menuju Kutawaluya.
Nahas, ketika korban hendak berbalik arah, sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil Toyota Calya yang dikemudikan Hadi Susanto (57), warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, yang melaju searah di belakang korban.
Akibat benturan tersebut, H. Suharta mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang. Namun setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus kekecewaan dari pihak keluarga korban. Mereka menilai penanganan hukum dalam kasus tersebut terkesan lamban, khususnya terkait belum adanya penahanan sementara terhadap pengemudi mobil.
“Kami sangat kecewa. Sampai sekarang belum ada penindakan tegas. Pengemudi mobil belum juga dilakukan penahanan sementara,” ujar Hj. Eem, istri korban, Minggu (25/1/2026).
Ia menegaskan, meninggalnya korban seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Nyawa manusia sudah melayang,” tegasnya.
Sementara itu, pihak penyidik Unit Lakalantas Polres Karawang saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
“Terkait kejadian tersebut, kami masih melakukan tindakan-tindakan penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi,” ujar salah satu petugas Lakalantas Polres Karawang.
Namun hingga kini, keluarga korban menilai belum terlihat adanya langkah hukum yang signifikan terhadap pengemudi mobil yang terlibat.
Sorotan juga datang dari Ketua Umum LBH PKR, yang mempertanyakan kinerja Satlantas Polres Karawang dalam menangani perkara tersebut.
Ia menilai respons aparat terkesan lamban dan kurang menunjukkan ketegasan hukum.“Kami mempertanyakan kinerja Lakalantas Polres Karawang. Ketika korban meninggal dunia, seharusnya ada langkah hukum yang jelas dan tegas. Jangan sampai publik menilai penanganannya landai,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (4), kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan keluarga korban maupun desakan penahanan sementara terhadap pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
*Red_












