Jakarta,Targethukum.com-Jumat pada tanggal 12 Desember 2025, Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui press releasenya menyampaikan dan menegaskan jika kliennya minta kepada Presiden agar mengeluarkan darurat hukum.
Gus Leman mengatakan Ong SIng Tjwan juga akan meminta ijin kepada Presiden untuk membawa kasus ketidakadilan hukum yang dialamiya ke Mahkamah Internasional di Den Haag “, terus terang kami akan segera merapat ke Kedutaan Besar Belanda di Indonesia”.
Gus Leman menyampaikan” ini adalah kasus pertama kali di NKRI ,nyata dan benar -benar terjadi , sangat kejam ,sangat tragis , Ong Sing Tjwan itu tidak pernah jadi pihak di pengadilan manapun ,tau -tau rumahnya yang sudah SHM dirusak dan dirampas oleh oknum pengadilan ,dalihnya sikh untuk pelaksanaan amar putusan ,tapi nama Ong Sing Tjwan saja tidak ada di amar kok bisa rumahnya dirusak dan dirampas ,ini benar -benar kejam,apa oknum tersebut tidak bisa membaca amar putusan ,”tegasnya.
Gus Leman menyampaikan Ong Sing Tjwan dan keluarganya itu selalu bertanya Presiden Prabowo itu ada dimana??? Wapres Ganteng Gibran ada dimana?? katanya mau membela rakyat , mana ??? buktikan dong ??? surat kita saja tidak dibalas lalu bagaimana caranya membela rakyat, maka dengan ini pula Ong Sing Tjwan minta agar Presiden keluarkan status darurat hukum,,untuk apa rumah memiliki SHM dan untuk apa ada pengadilan jika rakyat yang tidak menjadi pihak di pengadilan ,tapi rumahnya yang telah berSHM bisa dirusak dan dirampas.tutup.
Red












