Hukum  

Tjio Soei Nio Sebagai Ahli Waris Gugat PT Bogorindo Cemerlang, Lahan Strategis 104 Hektare

Sukabumi ,Targethukum.com – Sengketa lahan strategis seluas 104 hektare di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Ahli waris sah dari Tjio Soei Nio resmi menggugat PT Bogorindo Cemerlang ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1B pada Senin (05/01/2026).

Gugatan ini juga menyeret BPN Kabupaten Sukabumi sebagai Turut Tergugat. Penggugat menuntut pengembalian lahan dan ganti rugi senilai Rp13 miliar, sekaligus meminta Sita Jaminan agar status lahan tidak dialihkan atau diagunkan pihak ketiga selama proses persidangan berlangsung.

Menurut kuasa hukum dari RAS Law Firm, Penggugat memegang bukti kepemilikan sah berupa Eigendom Verponding Nomor 1898 Tahun 1930.

Selain itu, di atas lahan masih berdiri dua unit rumah tinggal peninggalan Tjio Soei Nio, yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan bukti kepemilikan historis. Masuknya PT Bogorindo Cemerlang ke lahan tersebut tanpa persetujuan klien mereka dianggap sebagai penguasaan sepihak.

Sebelum melayangkan gugatan, pihak Penggugat telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, termasuk tiga kali somasi kepada pihak PT Bogorindo Cemerlang.

Lahan yang disengketakan bukan sekadar tanah biasa, melainkan jantung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi, yang diproyeksikan menjadi kawasan industri terpadu. Kasus ini pun diperkirakan menjadi sengketa agraria terbesar di Jawa Barat pada awal 2026, mengingat nilai strategis dan posisi lahan yang dipersengketakan.

Rud/HM&TP/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *