POLRI  

Unit Reskrim Polsek Loa Janan Ungkap Pelaku Pencurian Berulang di Loa Janan Ulu, Kerugian Capai Rp 6,7 Juta

Kukar, Targethukum.com— Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AA (19), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Kompas RT 27, Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan uang dalam jumlah kecil namun berulang sejak September hingga November 2025. Kecurigaan korban memuncak ketika ia memasang kamera di ruang tamu rumahnya. Rekaman pada dini hari 26 September 2025 memperlihatkan jelas aksi pelaku saat mengambil uang dari toples penyimpanan dan saku celana milik korban.

Dari hasil penghitungan, total kerugian mencapai Rp 6.700.000. Korban kemudian melapor ke Polsek Loa Janan untuk penanganan lebih lanjut.

Pelaku Beraksi hingga 8 Kali
Dari hasil penyelidikan, pelaku AA mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak delapan kali. Ia mengambil uang secara bertahap dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi pada dini hari.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan koordinasi Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kejahatan yang dilakukan berulang kali ini tentu meresahkan, sehingga penindakan tegas diperlukan,” tegas Kapolsek.

Penangkapan di Harapan Baru
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya di wilayah Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Pelaku mengaku bahwa hasil pencurian digunakan untuk kegiatan tidak bermanfaat, termasuk transaksi prostitusi melalui aplikasi dan di salah satu lokalisasi. Sisa uang sebesar Rp 145.000 bahkan digunakan membeli pakaian yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti lain yang turut disita di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi dan flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan pelaku.

Diproses Sesuai Hukum
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.

Kapolsek menambahkan bahwa selain upaya penegakan hukum, Polsek Loa Janan juga terus melakukan pendekatan humanis untuk mencegah tindak kriminalitas di lingkungan pemukiman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan bila menemukan hal mencurigakan. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan prinsip humanis.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *