
Jakarta,Targethukum.com – Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat mendukung upaya
pemerintah pusat dalam mewujudkan ‘herd immunity’ melalui program vaksinasi yang diberikan untuk para warga binaannya.Rabu (01/09)
Vaksinasi Pengayoman tahap kedua adalah program vaksinasi lanjutan bagi para warga binaan yang sebelumnya telah menerima vaksin sinovac tahap pertama.

Vaksinasi Pengayoman berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 30 Agustus – 01 September 2021. Tenaga medis Rutan Kelas I Jakarta Pusat menjalin kerjasama dengan Tenaga kesehatan Kanwil Kemenkumham DKI
Jakarta, dan BKO Kanim Soekarno Hatta sebagai vaksinator dalam vaksinasi tahap kedua ini. Sedangkan untuk logistik vaksin sinovac, Rutan Kelas I Jakarta Pusat bekerjasama dengan Bidokkes Polda Metro Jaya.

Warga binaan yang berhasil mendapatkan vaksin sinovac dosis kedua pada pelaksanaan Vaksinasi Pengayoman menurut data yang dihimpun selama tiga hari ini
sebanyak 1.953 orang dari total 3.244 warga binaan rutan. Tidak semua warga binaan mendapatkan vaksin dikarenakan adanya penyakit bawaan (komorbid) maupun mendapatkan asimilasi dan juga telah bebas.
“Jika ada warga binaan yang memiliki penyakit jantung tidak dapat dilaksanakan vaksinasi, atau mungkin warga binaan tersebut memiliki penyakit bawaan lain. Tapi jika hanya darah tinggi, saat ini kami sudah siasati dengan memberikan obat penurun tekanan darah sebelum vaksinasi,” ujar Dokter Senior Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dr.Yusman.

Kegiatan Vaksinasi Pengayoman ini diawasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Pelayanan Tahanan, Perawatan dan Kesehatan, Arlita Anzani dan juga Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih.
“Semoga vaksinasi yang dilaksanakan hari ini dapat mencapai target vaksinasi yang telah ditentukan dan seluruh tim tenaga kesehatan Rutan Kelas I Jakarta Pusat selalu dalam lindungan Allah SWT,” ujar Arlita Anzani.
Rudi/red*












