Kukar ,Targethukum.com— Polres Kutai Kartanegara menggelar apel pagi rutin di halaman mako pada Senin (24/11/2025) pukul 08.00 Wita. Apel dipimpin oleh Wakapolres Kutai Kartanegara, Kompol M. Aldy Harjasatya, dan dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Kutai Kartanegara.
Dalam arahannya, Wakapolres menekankan pentingnya meningkatkan kedisiplinan serta menjaga marwah institusi, khususnya terkait larangan hidup hedon di kalangan personel. Ia menyampaikan bahwa seluruh anggota wajib menjaga etika dan perilaku, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari, sebagai wujud profesionalisme Polri.
“Hindari gaya hidup hedon. Tunjukkan perilaku sederhana, profesional, dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” tegas Wakapolres.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem pelaporan Beyond Trust kini semakin diperkuat, di mana masyarakat dapat langsung menyampaikan pengaduan melalui fitur barcode Propam yang terhubung ke Mabes Polri. Seluruh laporan yang masuk diwajibkan untuk segera ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Wakapolres juga memberi perhatian khusus kepada unit Samapta agar merespons setiap laporan masyarakat maksimal 10 menit menuju lokasi kejadian. Piket 110 pun diinstruksikan agar bekerja sesuai SOP selama bertugas.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres turut mengingatkan personel agar bijak bermedia sosial serta menjaga citra institusi melalui konten yang bersifat edukatif dan positif. Untuk fungsi Reskrim, ia menegaskan agar penanganan Restorative Justice (RJ) dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Sebagai penutup, Wakapolres kembali menekankan pentingnya budaya 3S (Senyum, Sapa, Salam) dalam pelayanan publik, sebagai bentuk komitmen Polres Kutai Kartanegara memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat.
Red












