Surakarta, Targethukum.com— Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pesan kerukunan dan kebersamaan kepada keluarga besar Keraton Surakarta. Pesan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh harapan, sebagaimana diungkapkan oleh GKR Anom Sekarjati.
Menurut GKR Anom Sekarjati, Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya kerja sama, kebersamaan, serta keharmonisan dalam pengelolaan Keraton Surakarta ke depan.
“Yang pastinya arahannya ke depan agar semuanya bisa diajak bekerja sama, bareng-bareng, rukun, kemudian mengembangkan keraton bersama-sama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, GKR Anom Sekarjati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Wakil Ketua DPR RI menerima keluarga Keraton Surakarta. Ia berharap pertemuan ini menjadi jalan terang bagi masa depan keraton agar semakin baik, berkeadilan, serta tetap berpijak pada nilai-nilai adat yang luhur.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini terdapat sejumlah persoalan penting yang ingin disampaikan kepada pemerintah, namun belum mendapatkan ruang yang cukup untuk tabayun atau klarifikasi secara langsung. Melalui pertemuan ini, aspirasi tersebut diharapkan dapat tersampaikan dan mendapat perhatian serius.
“Harapannya, pesan-pesan ini bisa sampai dan mendapat atensi, sehingga setiap keputusan yang diambil tetap memperhatikan hukum adat yang berlaku,” jelasnya.
GKR Anom Sekarjati juga menyinggung lahirnya produk kebijakan dari Kementerian Kebudayaan, khususnya yang menetapkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Raja Keraton Surakarta, yang dinilai mencederai hukum adat dan tatanan tradisi Keraton Surakarta Hadiningrat.
Sementara itu, KPA Singonagoro, selaku Juru Bicara Sinuhun Pakubuwono XIV, menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut seluruh titik permasalahan yang terjadi di lingkungan Keraton Surakarta telah disampaikan secara menyeluruh kepada para pimpinan lembaga negara.
“Dalam pertemuan itu, kami sudah menyampaikan seluruh persoalan yang ada di Keraton Surakarta, termasuk berbagai keluhan serius terkait lahirnya SK Kementerian Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang dinilai banyak tidak mempertimbangkan hukum adat, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B, serta Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988,” tegas KPA Singonagoro.
Ia menambahkan, Sinuhun Pakubuwono XIV pada prinsipnya selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara konstitusional, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi adat istiadat yang hidup dan diakui secara turun-temurun.
“Sinuhun menekankan bahwa Keraton Surakarta memiliki dasar hukum adat dan sejarah yang kuat. Oleh karena itu, kebijakan negara hendaknya tidak mengabaikan landasan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sinuhun Pakubuwono XIV juga disambut dan ditemui langsung oleh Ibu Titiek Soeharto, anggota DPR RI, serta Ahmad Muzani, Ketua MPR RI. Kehadiran para tokoh nasional tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian dan penghormatan terhadap eksistensi Keraton Surakarta Hadiningrat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum awal terbangunnya komunikasi yang lebih terbuka, adil, dan konstruktif antara keluarga Keraton Surakarta dan pemerintah, demi menjaga kelestarian budaya, hukum adat, serta marwah Keraton Surakarta Hadiningrat.
Rud/red












