Wow! Di Sampang Water Park, Keluarga Korban Reka Ulang Dan Buka CCTV

SAMPANG, Targethukum.com –
H Sudan Orang Tua RS 4 Korban meninggal akibat tenggelam di Kolam Renang Sampang Water Park (SWP) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Kedatangan warga Dusun Berek Laok Desa Kapong Kecamatan Batu Marmar Pamekasan ke TKP selasa 4/7 bersama Putranya Abdol 7 (Saksi yang mendampingi Korban) dan 3 Kerabat serta didampingi H Bahri Lawyer LBH Lentera Sampang
“Saya datang kesini mencari keadilan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, dan sudah disepakati oleh Pengelola SWP, ” ujar H Suhan
Di TKP rombongan H Suhan (Keluarga Korban) diterima oleh pihak Pengelola dan Owner SWP H Toha, bahkan saat Keluarga Korban melakukan reka ulang kejadian dan membuka CCTV Pihak Pengelola ikut mendampinginya
Menurut Bari Pengacara Keluarga Korban sebelum menuju ke SWP, dilakukan proses Administrasi penunjukkan Pendampingan Hukum di Kantor LBH Lentera Kelurahan Gunung Sekar

Dijelaskan, proses Reka Ulang dari Keluarga Korban yang didampingi oleh Pengelola diawali dengan penjelasan kronologi oleh pihak Pengelola sembari mengelilingi TKP sesuai alur dan kronologi kejadian
Setelahnya disingkronkan dengan membuka CCTV yang dibatasi waktunya oleh pihak Pengelola
“CCTV yang dibuka milik SWP dan yang masih tersimpan bukan yang sudah diamankan pihak Polres Sampang,” tutur Bahri
Diungkap oleh Bahri pada pukul 16.45 wib terekam dari CCTV masih banyak Pengunjung jadi tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Oknum yang mengatasnamakan SWP dan menyatakan pukul 16.00 wib jadwal SWP ditutup, yang benar menurut Pengelola itu pukul 17.00 wib
Pada pukul 16.45 itu tampak terlihat Korban dari Kolam anak dengan kedalaman 60 cm dengan santainya jalan menuju Kolam Renang tengah yang berkedalaman 120 cm
Korban saat itu hendak menyusul Saudara dan Sepupunya yang pindah dari Kolam Renang anak ke yang lebih dalam tanpa pantauan Petugas
Tiba di Kolam Renang yang lebih dalam Korban lenyap tenggelam tidak diketahui siapapun termasuk Saudara dan Sepupu Korban
Mengetahui Korban tidak ada, Saudara dan Sepupunya mencari tanpa bantuan siapapun hingga berlangsung 5 menit di sekitar tempat kejadian
Tiba tiba jazad korban muncul dipermukaan sisi pojok Kolam, suasanapun menjadi tegang dan banyak pengunjung yang berkerumun, Petugas (Lifeguard) yang awal posisinya di timur jauh dari lokasi kejadian menghampiri dan mengevakuasi
Jadi menurut Bahri Selain tidak ada pembatas antara Kolam anak dan yang lebih dalam, Petugas pun tidak stanbay dititik rawan seperti yang terekam dalam CCTV
Atas hasil dari Reka Ulang dan dibukanya CCTV pihak Keluarga Korban pada pukul 17.00 wib melaporkannya ke Polres Sampang
Menurutnya dalam Hukum Pidana perbuatan kelalaian, kesalahan, kealpaan dan kurang hati hati disebut Culpa serta dianggap melanggar pasal 359 dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara
“Ada banyak item tentang Culpa dan nanti akan kami beber,” imbuhnya
Ditambahkan, usai Pelaporan Putra H Suhan yang ikut mendampingi Korban dan ikut juga waktu Reka Ulang maupun ke Polres langsung diperiksa sebagai Saksi Korban
Saat dikonfirmasi terkait Laporan Keluarga Korban dan CCTV yang dibuka Kasi Humas Polres Ipda Sujianto SH membenarkan Laporan yang dimasukkan oleh Keluarga Korban
Tentang CCTV yang dibuka Ipda Sujianto SH menyatakan milik SWP karena yang ada di Penyidik tidak akan dipublikasikan kecuali dalam Persidangan. (HK)












