1,5 Juta Pil Koplo Diproduksi Per Bulan, Langsung Digerebek Polda Jabar Dan Polresta Tasikmalaya

Tasikmalaya Kota,targethukum.com-Sebuah rumah di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya dijadikan pabrik pembuatan Narkoba jenis Pil. Untuk mengelabui warga, rumah di kawasan padat penduduk tersebut dijadikan gudang atau distributor air mineral.

Aktivitas di rumah tersebut sempat mencurigakan hingga dilakukan penyelidikan dan ternyata pabrik obat terlarang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, melakukan penggerebekan pabrik obat terlarang jenis Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau Pil Y atau pil koplo.

Dirumah tersebut, Senin (11 November 2024). “Berkedok sebagai distributor air mineral, produksi obat terlarang ini dilakukan oleh 3 orang tersangka. Mereka telah beroperasi selama 6 bulan dan setiap bulan mencetak 1,5 juta butir Pil ,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R. Manalu, usai penggerebekan.

Menurutnya, pengungkapan pabrik produsen Pil jenis “Y”tersebut berasal dari laporan warga, terhadap kegiatan yang mencurigakan yang dilakukan para pegawai pabrik itu. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan adanya industri rumahan pembuatan obat keras yang tidak berizin di Tasikmalaya ini.

“Kita amankan tiga tersangka beserta barang buktinya. Informasi sementara di lokasi ini membuat pil obat keras yang masuk dalam kategori narkoba jenis trihex. Ungkapnya

Untuk mengelabui masyarakat sekitar, pabrik itu sengaja menyamarkan produksi dengan berkedok memproduksi air minum mineral CV Tirta Mandiri sebagai distributor dan supplier.

“Kami masih melakukan pengembangan atas penggerebekan yang dilakukan selama ini dan untuk semua barang langsung disita hingga dibawa ke Polda Jawa Barat,” katanya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan siang tadi, petugas menemukan beberapa barang bukti yakni mesin, bahan baku, hingga barang jadi ribuan butir obat terlarang di pabrik produsen Triheksifenidil tersebut.

“Industri rumahan ini memproduksi obat terlarang jenis trihexyphenidyl. Obat ini yang sering disalahgunakan untuk mabuk – mabukan atau dikenal dengan sebutan Pil Koplo atau Pil Setan. Kami langsung menyita barang bukti gunakan sejumlah truk besar.” Pungkasnya.

(Darusman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *