Labuhanbatu, Target Hukum.com
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu mengamankan 7 tersangka pelaku penganiayaan wartawan di Labuhanbatu. Salah seorang di antaranya, ADR merupakan ketua salah satu organisasi massa (Ormas) di Labuhanbatu.
“Ya, awalnya pelaku diamankan 5 orang bersaudara. Kemudian, 2 orang lainnya menyerahkan diri,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dalam konferensi pers, Rabu 24 Agustus 2022, di Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Dipaparkannya, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, para tersangka mendatangi Kantor Bravo Lima, di Komplek Ganda Asri, di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Kedatangan ADR cs tempat lokasi itu untuk memburu keberadaan korban Abi Pasaribu, yang berprofesi sebagai jurnalis.
“Tersangka ADR keberatan dampak pemberitaan korban yang memuat poto mobil miliknya dan poto tersangka AD alias Keke pembawa mobil tersebut kedapatan diduga membuang sampah sembarangan,” kata Kasat.
Tersangka ADR dan AD tidak terima atas tindakan korban Abi Ridwan yang memuat berita tentang masalah pembuangan sampah 8 Agustus 2022 lalu. Dimana di dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka ADR dan juga orang yang membuang sampah yakni tersangka AD alias Keke.
“Sedangkan tersangka DS alias DB sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat ribut ada selisih paham dengan korban Abi Ridwan, di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat,” tambah Kasat.
Di lokasi kejadian, para tersangka sempat menganiaya korban dengan memukulkan sebatang kayu ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami lebam-lebam.
Menerima laporan korban, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan di bekap pihak Penyidik Subdit III Jahtanras Polda Sumut, melakukan rangkaian penyelidikan. Dan, ketujuh tersangka diamankan ke Mapolres Labuhanbatu, Senin 22 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat pasal secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.