PBHI Jakarta Laporkan Oknum Jaksa Jakarta Barat ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan, Diduga Menghambat Berkas Perkara P21
Jakarta,TARGETHUKUM.COM — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta melayangkan pengaduan terhadap seorang oknum jaksa berinisial Z di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI pada 6 Oktober 2025.
Langkah tersebut diambil karena diduga adanya kelalaian dan penundaan dalam proses penanganan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Advokat Fajar Zaluchu Kurniawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban dari PBHI Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh proses hukum sejak laporan polisi dibuat dengan nomor perkara No. LP/B/91/I/202/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
“Pada 21 April, kami mendatangi penyidik Unit PPA Polres Jakarta Barat, dan penyidik menegaskan bahwa berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Fajar di Jakarta, Senin (28/10).
Namun, lanjut Fajar, ketika pihaknya menelusuri kembali ke kejaksaan pada 21 Juli, diketahui bahwa berkas tersebut belum diperiksa dan masih tertumpuk di meja Jaksa berinisial Z. “Baru setelah itu, jaksa mulai memeriksa berkas tersebut,” jelasnya.
Menurut Fajar, pada 27 Agustus, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara sudah P21 tertanggal 5 Agustus, namun belum dikirimkan ke kejaksaan karena jaksa yang bersangkutan menolak menerima dan meminta agar berkas dikirim bersama berkas perkara lain untuk diperiksa sekaligus.
“Ini sangat kami sayangkan, karena jelas menghambat hak korban untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Fajar menambahkan, hingga saat ini PBHI Jakarta belum menerima tanggapan atau klarifikasi apa pun dari Komisi Kejaksaan maupun Jamwas Kejaksaan Agung.
“Kami berharap segera ada pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut, karena sampai detik ini berkas P-21 tahap dua dari Unit PPA Polres Jakarta Barat belum juga diterima oleh kejaksaan,” ujarnya.
PBHI Jakarta menilai tindakan tersebut mencederai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.












