
Tukungagung,- www.targethukum.com
Polisi dan polisi hutan menyita 21 potong kayu jati dari rumah Ltb (39), seorang petani asal Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Ltb adalah tersangka penebangan sejumlah pohon di area hutan milik Perhutani.
Ltb adalah tersangka penebangan sejumlah pohon di area hutan milik Perhutani.
Polisi juga menyita gergaji tangan dan kapak untuk menebang pohon-pohon itu.
“Jadi ada saksi yang curiga, setelah melihat ada tumpukan kayu jati di rumah seorang warga,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Selasa (23/2/2021).
Warga yang melihat tumpukan kayu jati tidak semestinya itu mengadu ke Perhutani, dan diteruskan Polsek Kalidawir.
Warga yang melihat tumpukan kayu jati tidak semestinya itu mengadu ke Perhutani, dan diteruskan Polsek Kalidawir.
Polisi dari Polsek Kalidawir dan Perhutani segera memeriksa ke lokasi yang disebutkan.
Pemilik rumah mengaku tumpukan kayu itu bukan miliknya, tapi titipan dari Ltb.
“Petugas kemudian menginterogasi Ltb untuk memastikan asal kayu-kayu itu,” sambung Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.
Di depan petugas, Ltb mengaku telah mencuri pohon di area hutan Perhutani.
total ada empat pohon jenis jati yang sudah ditebangnya.
“Petugas kemudian menginterogasi Ltb untuk memastikan asal kayu-kayu itu,” sambung Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.
Di depan petugas, Ltb mengaku telah mencuri pohon di area hutan Perhutani.
total ada empat pohon jenis jati yang sudah ditebangnya.
Empat pohon itu rencananya akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri pohon di area hutan Perhutani,” ungkap Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.
Ltb mencuri pohon-pohon itu dari petak 2A dan 3A RPH Ngubalan BKPH Rejotangan, BH Blitar-KPH Blitar.
Pohon-pohon itu ditebang dengan alat manual, kemudian dipotong-potong dan dibawa ke permukiman.
Ltb mencuri pohon-pohon itu dari petak 2A dan 3A RPH Ngubalan BKPH Rejotangan, BH Blitar-KPH Blitar.
Pohon-pohon itu ditebang dengan alat manual, kemudian dipotong-potong dan dibawa ke permukiman.
Polisi menjerat Ltb dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia terancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Ia terancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
(gus/trib)
Related News












