Hak Jawab dari SETDA Kota Bekasi atas Pemberitaan yang berjudul – Akhirnya Oknum PNS Kota Bekasi yang “Menipu” Seorang Wartawan Dilaporkan ke POLRESTA BEKASI KOTA-

Bekasi,-www.targethukum.com

Nomor.     : 488/ 540/SETDA.Hum

Sifat.         : Biasa

Lampiran  :1 (satu) berkas

Hal.           : Hak Jawab Berita

 

Bekasi, 19 Maret 2021

Kepada:

Yth. Pimpinan Media Online

TARGETHUKUM.COM

Di-

     BEKASI

Sehubungan dengan berita pada media online TARGETHUKUM.COM berjudul “Akhirnya Oknum PNS Kota Bekasi yang “Menipu” Seorang Wartawan Dilaporkan ke POLRESTA BEKASI KOTA”, berikut kami berikan tanggapan berita sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). 

Bersama ini Bagian Humas Setda Kota Bekasi berdasarkan Surat Pengantar Tanggapan atau Klarifikasi Pemberitaan di Media Online TARGETHUKUM.COM dari Camat Bekasi Timur Nomor: 300/316-Kc.BT.Set pada tanggal 19 Maret 2021, menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sebagai berikut:

  1. Camat Bekasi telah menindaklanjuti berita tersebut dengan memanggil Aparatur yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih jelas. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa benar telah menerima berkas dan sejumlah uang dari pemohon. Kemudiaan yang bersangkutan melakukan komunikasi dan konsultasi kepada aparatur pelayanan, hasil dari konsultasi tersebut berkas dinyatakan tidak lengkap dan berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi. Sampai dengan adanya pemberitaan melalui media online, berkas dan sejumlah dana yang diberikan pemohon belum dikembalikan oleh yang bersangkutan;
  1. Dikarenakan berkas pemohon tidak masuk melalui proses pelayanan, tidak ada tanda terima berkas dan belum ada perhitungan beban biaya administrasi pajak sehingga masalah yang terjadi masih menjadi permasalahan pribadi antara yang bersangkutan dengan pemohon.
  1. Camat Bekasi Timur telah melakukan pembinaan kepegawaian terhadap Aparatur yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan hukuman berupa Teguran Secara Tertulis dikarenakan Aparatur tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Pasal 10 Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Presiden Republik Indonesia;
  1. Camat Bekasi Timur mengecam tegas bila ada Aparaturnya yang melakukan pungutan dengan nominal tertentu diluar retribusi yang telah ditetapkan terhadap masyarakat yang mengurus administrasi. Serta perlu diketahui bahwa segala bentuk Pelayanan Administrasi Perijinan dan Non Perijinan di Kecamatan Bekasi Timur tidak pernah dipungut biaya apapun (Gratis).

Demikian Hak Jawab ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

KEPALA BAGIAN HUMAS 

SETDA KOTA BEKASI,

 

SAJEKTI RUBIAH, S.E

Pembina Tk l

NIP 19640511 198503 2 007

 

Tembusan

Yth. 1. Wali Kota Bekasi

         2.Wakil Wali Kota

3. Sekretaris Daerah Kota Bekasi

4. Dewan Pers.

*Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *