TNI  

Langgar Prokes, 35 Orang di Kenakan Sanksi

Langgar Prokes, 35 Orang di Kenakan Sanksi

Jakarta,targethukum.com

“Operasi yustisi di Jalan Ujung Aspal RT, 08/01, Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng, Jakarta Barat hari ini angka pelanggar yang terjaring dalam operasi Tiga Pilar semakin tinggi.”

Hal ini di katakan Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko saat di temui awak media di Makoramil.Rabu (24/3/21).

“Dengan 35 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker ini para tim operasi yustisi tiga pilar memberikan sanksi 28 orang sanksi sosial, 6 orang sanksi administasi dan 1 orang sanksi penahan KTP.” kata Danramil.

Giat operasi yustisi tersebut dengan kekuatan personil gabungan sebanyak 16 personil.

Rd/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *