Kejati Kalbar Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Tipikor Proyek Fiktif KPDTT

PONTIANAK, – |www.targethukum.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa pada proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) di salah satu Bank daerah,
Kamis (17/6) malam.
Lima orang tersangka itu di
antaranya Agustinus Maladi (AM), Ardiansyah (AS), Susandi (SS), Taqwim (TW), dan Atis Rusono (AR), yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak oleh penyidik Polda Kalbar dalam perkara lain.

“Hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan lima orang tersangka kasus pencairan dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa di salah satu Bank lokal di Bengkayang. Kelima tersangka merupakan direktur perusahaan penerima kredit fiktif pada
proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT),” papar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Masyhudi, SH, MH dalam keterangan Persnya.

Dikatakan Masyhudi, kasus ini berawal dari 31 perusahaan, yang terdiri dari 74 paket pekerjaan memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari salah satu bank daerah. Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT).

Masyhudi memaparkan
tersangka Agustinus Maladi selaku Direktur CV. Paroking Pasuni menerima dana
Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp.
226.415.280, untuk dua
paket pekerjaan. Sementara tersangka Ardiansyah selaku Direktur CV. Tuah Page menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp 113.539.300, untuk satu paket pekerjaan.
Selanjutnya, tersangka Atis Rusono selaku pelaksana CV. Muara Usaha menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp 339.765.399, untuk tiga paket pekerjaan.
Lalu, tersangka Susandi selaku Direktur CV. Sebintir menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp 226.510.266, untuk dua paket pekerjaan, dan
tersangka Taqwim selaku
Direktur CV. Pelangi Kasih
menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp 227.078.600, untuk dua paket pekerjaan.

“Masing-masing tersangka tersebut menanda-tangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif dimana didalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (Penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan,” jelas Masyhudi.

Akibat perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian
keuangan Negara sebesar
Rp. 8.238.743.929,12.
Dari kerugian keuangan
negara tersebut, pihak Kejati berupaya untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.349.421.282,67.

“Dari kerugian keuangan
negara tersebut, Kami berupaya untuk melakukan pemulihan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.349.421.282,67. Itu berasal dari 30 SPK atau 18 perusahaan,” pungkas Masyhudi.

(G)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *