Tangerang ,Targethukum.com-Sidang Perkara gugatan konsumen Apartemen Grand Eschol Karawaci dan Kondotel Aston Karawaci City Hotel digelar di Pengadilan Negeri Jelas 1 Tangerang ,Selasa,10/8/2021 pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto Direktur Utama PT.MAP(Mahakarya Agung Putera).Dalam sidang yang sudah memasuki tahap kelima (5) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ,pihak Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi(korban) yang merupakan konsumen dari Kondotel Aston Karawaci City Hotel yang sudah membeli dan melunasinya sejak tahun 2014 namun ternyata hingga tahun 2021 tidak kunjung selesai pembangunannya bahkan berhenti sama sekali hingga sekarang ini ,namun majelis hakim hanya mengabulkan 4 orang saksi saja karena dianggap oleh hakim keterangan para saksi adalah sama.
Dalam persidangan hari ini terungkap dari keterangan para saksi di hadapan majelis hakim yang membeberkan dengan jelas perihal ketertarikan mereka untuk membeli unit kondotel tersebut karena tertarik dengan adanya nama besar Aston yang menjadi brand kondotel tesebut serta keuntungan investasi dengan profit sebesar 16% yang ditawarkan jika membeli unit kondotel.
Diungkapkan juga oleh saksi Franky Saputra alasan ke 60 orang karena sudah merasa kesal pada PT.MAP (terdakwa-red) hingga membawa masalah ini ke ranah hukum karena pihak PT.MAP tidak konsisten dalam menanggapi tuntutan para korban(konsumen) yang merasa dirugikan .Sebenarnya konsumen (korban ) sudah cukup besabar dalam menuntut hak kepemilikan dari unit yang mereka beli bahkan pada saat pembangunan proyek berhenti berjalan mereka masih bisa menerima alasan dari pihak PT .MAP yang menyatakan sedang mencari investor dan kontraktor untuk melanjutkan pembangunan namun seiring waktu berjalan tidak ada perkembangan progress dari pembangunan tower kondotel bahkan terkesan mangkrak par lkonsumen(korban ) masih mau menunggu itikad baik dalam dr PT .MAP meskipun hanya janji dan janji saja yang diterima.
Karena didesak terus oleh konsumen (korban) Pihak PT.MAP(terdakwa-red) bersedia mengembalikan uang korban dengan cara di cicil dan memberikan Giro mundur kepada para konsumen .Setelah memperoleh giro tersebut konsumen mengecek ke bank BCA di cabang yang tertera , ternyata giro tersebut kosong alias tidak ada dananya(bodong).Padahal dari penjelasan saksi korban mereka sudah nembayar lunas unit kondotel baik dengan cara bertahap bahkan cash keras.Dari 60 orang ini total kerugian yang mereka alami menxapai 30 milyar.
Menanggapi keterangan saksi terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto yang diberi kesemoatan okeh majelus hakim melalui Vicon membantah dan menyatakan keterangan saksi itu tidak benar dan mengatakan apa yang dilakukan oara saksi adalah bentuk intimidasi kepadanya.
“Mustahil sdr. Franky tidak mengetahui terkait Surat Kuasa Jual yang diberikan terdakwa..” ucap Hendra melalui via zoom
Persidangan yang berlangsung terbuka dan diliput oleh beberapa awak media ini sempat timbul jetegangan mana kala pengacara terdakwa berusaha memberikan pertanyaan kepada saksi Franky Saputra terkait dengan dirinya yang telah menerima uang pengganti sebesar 200jt, namun tidak dibagi-bagikan kepada para korban lainnya.
Spontan para korban yang turut hadir diruang persidangan meneriaki pengacara tersebut, karena dianggap berusaha “mengadu domba” para korban.
“Uang saya ada kurang lebih 580jt di MAP dan saya mengambil apa yang menjadi hak saya, uang itu juga digunakan untuk biaya pengobatan orang tua saya” ungkap Franky tegas yang di dengar awak media”.
Untuk saat ini Hendra alias Hendra Murdianto selaku Direktur Utama PT.MAP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Tangerang (Rutan Jambe).Sidang yang digelar setiap hari selasa ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang .
Salah seorang saksi yaitu Franky Saputra yang diwawancarai oleh awak media usai persidangan megatakan bahwa mereka para konsumen menginginkan uang yang sudah di bayarkan agar di kembalikan karena sudah jelas pembangunan kondotel tidak berjalan dan sudah sekitar7 tahun mereka menunggu tidak juga kunjung selasai proyek tersebut dan uang pengembalian/refound tidak pernah diterima oleh korban(konsumen)hingga saat ini.
“kita melaporkan ini karena sudah sangat lelah dan kesal dengan janji- janji dari pihak PT.MAP yang tidak pernah terealisasi dan kami sudah menunggu sampai 7 tahun tapi bangunan tidak jadi dan uang kami tidak kembali,kita hanya ingin uang kita dikembalikan”,ujarnya
Franky juga menambahkan ,
“kita juga sempat di berikan surat dengan kop surat dari salah satu ormas yang isinya minta agar jangan memberitahukan permaslahan ini kepada pihak media karena berstatus tersangka(terdakwa-red),”imbuhnya.
Lagi katanya,
“Kita akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kita dan saya sangat berharap majelis hakim memberikan keadilan dengan putusan yang berdasarkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi kami .tutup Franky.
Masih diluar ruang sidang seorang korban lain bernama Sujadi juga memberikan keterangan kepada awak media, bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk mengembalikan apa yang menjadi hak mereka.
“Kami tidak melakukan hal-hal yang anarkis seperti yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan, kami datang kurang lebih 60 orang didampingi oleh pihak kepolisian dan anggota TNI,” terang Sujadi.
Untuk di ketahui berdasarkan penjelasan Jaksa dalam persidagan ini bahwa sebenarnya untuk IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) kondotel belum ada tapi yang ada hanya IMB untuk Apartement saja.
(Rudi/red)
Catatan :
KRONOLOGIS
a. Bahwa seluruh pelapor/korban merupakan Konsumen/Pembeli unit Apartemen Grand Eschol Karawaci dan Kondotel Astok Karawaci City Hotel, dimana pemasarannya dilakukan oleh PT. Mahakarya Agung Putera/MAP ;
b. PT. Mahakarya Agung Putera/MAP dinyatakan pailit pada tanggal tahun 2019 ;
c. Bahwa adapun Jabatan masing-masing Terlapor (saat ini sudah ditetapkan Tersangka oleh penyidik/Terdakwa dalam persidangan) pada saat Tindak Pidana dilakukan :
• Sdr. Hendra alias Hendra Murdianto sebagai Direktur Utama PT. Mahakarya Agung Putera/MAP ;
• Sdr. Teddy Widjaja sebagai Direktur PT. Mahakarya Agung Putera/MAP ;
• Sdr. Adrianto Satmaka sebagai Direktur Marketing PT. Mahakarya Agung Putera/MAP ;
d. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2018 dilakukan GELAR PERKARA di Wasidik Mabes Polri, dimana dalam Surat Wasidik No.: B/4271/VII/RES.7.5/2018/Batreskrim, tertanggal 11 Juli 2018, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan di rekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menetapkan Tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti ;
2. Mendalami peran masing-masing Terlapor dalam kaitan tindak pidana Pasal 378 KUHP ;
3. Apabila Penyidik sudah melakukan upaya penyidikan secara maksimal, agar segera mengambil dan menentukan langkan konkrit untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak ;
e. Bahwa kemudian pada Tahun 2018, kami selaku Kuasa Hukum Pelapor/korban membuat Laporan Polisi untuk Pelapor/Korban lainnya yaitu :
1. LP No.: TBL/2602/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 14 Mei 2018 dengan Korban Johnny, saat ini LP tersebut ditangani oleh Unit III Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya ;
2. LP No.: TBL/2603/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 14 Mei 2018 dengan Korban Cecilia Antonia Santoso, saat ini LP tersebut ditangani oleh Unit II Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya ;
3. LP No.: TBL/440/IV/2018/Bareskrim, tertanggal 28 April 2018, dengan Korban Yuliati, saat ini LP tersebut ditangani oleh Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya ;
4. LP No.: TBL/3913/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 25 Juli 2018, dengan Korban Cianto Yapar, SE, saat ini LP tersebut ditangani oleh Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya ;
5. LP No.: TBL/3666/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 13 Juli 2018, dengan Pelapor Janes Sudarto, saat ini LP tersebut ditangani oleh Unit II Jatanras Subditum Polda Metro Jaya ;
6. LP No.: TBL.441/IV/2018/Bareskrim, tertanggal 28 April 2018, dengan Pelapor Ny. Herliniawati Sutanto, saat ini LP tersebut ditangani oleh Unit I Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya ;
7. LP No.: TBL/3369/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 28 Juni 2018, dengan Pelapor/Korban Tjun Ham dan Ferdy Arianto, saat ini ditangani oleh Unit III Resmob Polda Metro Jaya ;
8. LP No.: STTL/417/IV/2018/Bareskrim, tertanggal 23 April 2018, dengan Pelapor Kenny Jesse Hartanto, yang saat ini ditagani oleh Unit V Kamneg Polda Metro Jaya ;
9. LP No.: TB:/2999/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 04 Juni 2018, dengan Pelapor Iwan Lumban Gaol , saat ini LP tersebut ditangani oleh Unit V Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya ;
10. LP No.: TBL/1129/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 07 Maret 2017, dengan Pelapor Joelianto, saat ini sedang ditangani oleh Kamneg Unit 1 Polda Metro Jaya ;
11. LP No.:TBL/5122/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 25 September 2018, dengan Korban Ny. Aina, saat ini ditangani oleh Penyidik Unit II Harda Polres Tangerang Selatan ;
12. LP No.:LP/B/1281/X/2018/Bareskrim, tertanggal 10 Oktober 2018, korban 60 (enam puluh) orang terkait Giro Kosong, saat ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri ;
f. Bahwa saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah Laporan Polisi :
a) LP No.:179/II/2017/Bareskrim, tertanggal 17 Februari 2017 dengan Pelapor Sdri. Isma Kartika, Dkk ;
b) LP No.: TBL/3666/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 13 Juli 2018, dengan Korban Janes Sudarto ;
c) LP No.: TBL.441/IV/2018/Bareskrim, tertanggal 28 April 2018, dengan Korban Ny. Herliniawati Sutanto ;
g. Saat ini berlangsung persidangan Pidana Nomor:919/Pid.B/2021/PN.Tng dengan Terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto yang dilaksanakan setiap hari Selasa.
h. Susunan Majelis Hakim :
Hakim Ketua : Arif Budi Cahyono, SH
Hakim Anggota 1 : Kamaruddin Simanjuntak, SH
Hakim Anggota 2 : Mahmuriadin, SH