Hukum  

JPU Perkara Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

JAKARTA, – |www.targethukum.com
Terdakwa dugaan kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan, Riyanto Bin Kaslan (50) melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaam Agung Republik Indonesia.

“Kami akan berjuang mempertahankan milik klien kami dan akan melaporkan jaksanya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mestinya jaksa harus menolak perkara tersebut dan tidak mebawanya kepersidangan karena perkara tersebut adalah ranah perdata,” kata kuasa hukum Riyanto, Haposan Siboro.

Selain itu, Haposan Siboro menilai dakwaan JPU kabur dan tidak jelas. Soalnya kata dia, fakta lokasi tanah milik Riyanto bukan berada di Taman Villa Blok E-6, melainkan di RT.08 RW03 Kelurahan Meruya Selatan.

“Dalam dakwaan jaksa tidak mencantumkan alamat RT/RW itu adalah bembohongan oleh JPU mestinya mencantumkan alamat yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menilai JPU telah keliru membawa perkara ini ke ranah pidana.

“Ini jelas jelas ranah perdata, jika PT Kartunindo Abadi Perkasa merasa memiliki hak atas tanah tersebut, harusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena masing-masing memiliki alas hak,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Riyanto berharap mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia disangka atas pengrusakan dan penyerobotan lahan miliknya.

Kasus ini bermula pada 2019 lalu, dimana PT Kartunindo Perkasa Abadi memiliki sebidang tanah terletak di Komplek Taman Villa Meruya (TVM) Blok E 6, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Luas tanah milik PT Kartunindo Perkasa Abadi itu yakni, 3.457 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 02993/Meruya Selatan.

Kemudian tanah seluas 150 M2 berdasarkan Sertipakat Hak Guna Bangunan No 22 tanggal 3 November 2001 dibuat dihadapan Notaris Arie Susanto dan Girik C 404 DII atas nama Embah bin Amat, dan bidang tanah seluas 320M2 berdasarkan akte pengoperan dan pemindahan Hak No 37 tanggal 14 September 2000 yang dibuat dihadapan Notaris Arie Susanto dan Girik C 681 Persilangan 44 D. II atas nama Oemar bin Poengoet.

Kemudian pada Oktober 2019,Riyanto bersama dengan orangnya masuk ke lokasi tanah milik PT Kartunindo Perkasa Abadi dengan merusak tanaman yang berada dalam lokasi.

Kemudian terdakwa mendirikan pagar yang terbuat dari seng dan membuat umbul umbul yang bertuliskan “Elite Meruya Garden” dan “Razzara Group” serta membangun rumah tembok diatas lahan seluas 900 M2.

Riyanto pun tidak bersedia keluar ketika pihak PT Kartunindo Perkasa Abadi mensomasi agar ia keluar dari lahan tersebut.

Riyanto mengaku ia sebagai pemilik sah tanah. Menurutnya tanah seluas 900 meter itu ia miliki dan ia beli secara sah dari pemilik asal.

Riyanto didampingi kuasa hukumnya, Haposan Siboro dan David Tambunan mengaku mempunyai bukti kepemilikan tanah berupa Akte Jual Beli (AJB). Tanah itu ia beli dari Dahlan dan Sarifah dengan harga Rp 2,4 miliar.

Adapun bukti kepemilikan Riyanto adalah, AJB No 481 /2019 tanggal 31 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan PPAT Ina Rosaina, foto copy Girik C290 persil 44 D. II atas nama Harun bin Damuni, Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 17 Oktober 2019 atas nama Dahlan dan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 10 Maret 2018.

Atas dakwaan tersebut, Riyanto melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi yang akan diserahkan dua minggu mendatang.

Riyanto mengatakan dia tidak bersalah dan dia meminta agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil adilnya.

“Saya akan berjuang mempertahankan milik saya. Saya tidak pernah mengambil tanah orang lain. Tanah itu saya beli secara sah dan dengan itikat yang baik,” tandas Riyanto.

(FC/Goesti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *