JAKARTA, – |www.targethukum.com
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Senin (27/12/2021).
“Saksi yang diperiksa yaitu SA selaku Komisaris PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” papar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi juga dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 3M.
(Hum/FC)