Hukum  

Jaksa Agung RI Berikan Arahan Terkait Bidang Intelijen Serta Meminta Strategi Kehumasan Perlu Diperkuat dan Diterapkan

JAKARTA, – |www.targethukum.com
Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir tingkat kepuasan publik terhadap institusi Kejaksaan sangatlah positif, hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi yang dikembangkan oleh Pusat Penerangan Hukum dimana hampir semua kegiatan di lingkungan Kejaksaan Agung bisa disampaikan secara cepat, tepat dan transparan sehingga masyarakat dapat tahu dan paham akan informasi penegakan hukum dan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Namun sayangnya Jaksa Agung masih melihat adanya ketidak-pedulian para kepala satuan kerja tentang arti pentingnya komunikasi publik.

“Perlu saudara sadari bahwa sehebat apapun saudara bekerja, jika tidak saudara publikasikan maka masyarakat tetap akan menganggap saudara tidak berkerja. Oleh karena itu, strategi kehumasan perlu diperkuat dan diterapkan, hal ini sangat bermanfaat dalam membentuk opini publik atau public framming bagi institusi Kejaksaan. Saya pandang dibutuhkan suatu transformasi bidang penerangan hukum baik itu di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif, sehingga diharapkan mampu untuk menyampaikan informasi yang komprehensif kepada publik terkait dengan program kebijakan capaian maupun prestasi organisasi baik dipusat maupun di satuan kerja daerah, namun dengan tetap mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021,” papar Jaksa Agung.

Selain itu Jaksa Agung juga menyampaikan, bahwa Bidang Intelijen juga harus sudah beradaptasi dengan pola kerja, mindset serta tata laku di bidang intelijen yang berbasis teknologi, hal tersebut saya pandang sangat relevan dimana saat ini aspek kehidupan telah bertansformasi menuju digital atau metaverse, demikian juga dalam hal metode modus kejahatan yang telah meninggalkan cara-cara konvensioal dan bertransformasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, dimana saat ini perang opini, framing issue dan pengkondisian situasi hampir semua dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.

“Perlu saudara ketahui bahwa dalam kurun waktu belakangan ini pola operasi telah bergeser dan berkembang pesat dengan mengandalkan kecanggihan yang berbasis teknologi, kegagalan intelijen yang beradaptasi dengan kecanggihan teknologi akan berdampak pada lumpuhnya jejaring intelijen dalam hal mendeteksi dan menghilangkan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) khususnya dalam bidang penegakan hukum. Semangat digitalisasi jangan hanya dimaknai sekedar mendigitalisasi dalam ranah administrasi saja namun juga harus sudah masuk ke dalam ranah pola operasi intelijen yang memanfaatkan instumen teknologi, untuk itu saya harap para insan intelijen harus akrab dengan pemanfaatan kemajuan teknologi dan memahami sistem digital forensik sebagai supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang lainnya dapat terlaksana dengan maksimal, bahkan menurut hemat saya sudah saatnya jajaran Intelijen Kejaksaan membuat kajian tentang adanya satuan khusus cyber army yang khusus bertugas untuk mengamankan kebijakan penegakan hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan selain dari pada itu saat ini hampir semua bentuk penyajian data baik dari sektor fiskal, perbankan, data kriminal, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan telah di alih-mediakan dan tersaji dalam sistem digital.

“Sehingga apabila kita tidak mampu melaksanakan operasi digital maka saya yakin fungsi intelijen tidak akan bisa berkerja. Oleh karena itu saya harap seluruh jajaran intelijen dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk pola kerja dan pola operasi digital. Berdasarkan hal tersebut saya minta seluruh jajaran intelijen baik di pusat maupun di daerah, harus mampu beradaptasi dan menjalankan pola kerja berbasis teknologi, sehingga tidak ada ketidak-seimbangan antara kemajuan tekonologi dengan kemampuan sumber daya manusia kita.
Karena salah satu fungsi intelijen adalah membuat perkiraan keadaan (kirka), dimana kirka tersebut berfungsi untuk memprediksi trend dinamika permasalahan hukum yang berkembang di tahun yang akan datang, serta berfungsi untuk memberikan proyeksi terkait arah kebijakan penegakan hukum di tahun yang akan datang,” tandas Jaksa Agung.

Terkait dengan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan respon atas maraknya mafia tanah, dimana masyarakat yang merasa menjadi korban dari jaringan tersebut belum mendapatkan keadilan terkait dengan haknya.

“Untuk itulah tim ini saya bentuk guna menjawab permasalahan mafia tanah yang masih hadir di tengah masyarakat. Saya harap seluruh satuan kerja dapat bergerak meneliti kebenaran fenomena mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat, sehingga apabila ditemukan di wilayah hukum saudara dapat segera diambil langkah-langkah hukum untuk memberantas keberadaan mafia tanah tersebut hingga akarnya,” pungkas Jaksa Agung.

Arahan Kajagung kepada Bidang Intelijen disampaikan oleh Jaksa Agung pada saat Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021 yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri. (Kapuspenkum/FC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *