SAMPANG,Targethukum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap H Suhartono terdakwa penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Tanah Merah Kecamatan Torjun Sampang Madura Jawa Timur
Vonis 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa (Kades) Tanah Merah itu di bacakan I Ketut Suarta SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di jalan Juanda Sedati Sidoarjo pada agenda Pembacaan Putusan Hakim senin 27/12 tahun 2021
Selain itu membebankan denda kepada terdakwa 200 juta Sub 4 bulan Kurungan serta Up Rp 314.879.481,26 Sub 1 tahun penjara
“Keputusan itu sudah inkracth 7 hari pasca jatuh vonis, karena sudah tidak ada upaya hukum lanjutan,” ujar Akhmad Wahyudi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang senin 3/1
Namun Ia menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut
Sebelumnya Penyidik Kejari Sampang menahan H Suhartono karena dituding menyalahgunakan Dana Desa yang dialokasikan untuk Desa Tanah Merah Kecamatan Torjun tahun 2020
Modus yang dilakukan dengan menyerap anggaran namun kegiatannya belum diselesaikan. (HK)