PONTIANAK, – |www.targethukum.com
Dikomandoi langsung Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH, pada Jumat (14/1-2022), sekitar pukul 16.15 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akhirnya berhasil mengamankan Buronan/DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 th) (DPO sejak Tahun 2008), di Jl. Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah berhasil menangkap DPO terpidana kasus Tipikor Drs. Sholikin, Tim kemudian segera membawa tangkapannya tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera melakukan proses penindakkan selanjutnya.
Terpidana Drs. Sholikin, diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi SH, saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed SH MH, Imam Santoso SH MM, Johanes Sri Triswoyo SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah. Adapun kesebelas terpidana lainnya itu, telah menjalankan hukuman pidana penjara.
Dijelaskan juga, kalau DPO terpidana Drs. Sholikin adalah merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama” pada tahun 2008 sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya tersebut, terpidana telah menimbulkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapanpuluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemudian terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selanjutnya pada ini, Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022, DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.
Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat serta insan Pers, untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon lain ( yang belum tertangkap) dengan menyampaikan informasi atau laporannya kepada Kejati Kalbar.
Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat lewat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
“Dengan adanya penangkapan ini, akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sementara bagi yang belum tertangkap, hanya masalah waktu saja dan kami mengingatkan kepada para buronon bahwa; ‘Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,“ tegas Masyhudi.
(FC-Goesti)*