Hukum  

Warning Buat Para Kades; Terkait Masifnya Korupsi Dana Desa KPK Usung Program ‘Desa Antikorupsi

JAKARTA, -www.targethukum.com
Terkait masifnya Korupsi Dana Desa, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan institusinya telah mengusung program “Desa Antikorupsi”.

Pernyataan itu disampaikan Ali Fikri sebagai respons atas kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada kasus korupsi dana desa.

Program tersebut akan mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakat. Hal itu salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” ungkap Ali, Selasa (19/4-2022).

Dalam keterangannya itu, Ali Fikri menyatakan temuan kajian “Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021” oleh ICW relevan dengan fokus kerja lembaganya.

“Menanggapi hasil kajian ICW, terkait kinerja pemberantasan korupsi, kami sampaikan bahwa beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini,” tutur Ali.

Selain perihal korupsi dana desa, besarnya kerugian negara akibat korupsi pada sektor pertanahan dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perihal aparatur sipil negara (ASN) menjadi profesi terbanyak sebagai pelaku korupsi.

Ali menuturkan korupsi di sektor pertanahan mengakibatkan kerugian negara terbesar, KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi persoalan tersebut melalui tugas koordinasi dan supervisi.

“Kedua tugas ini memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Sektor pertanahan ini pun menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” paparnya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan KPK juga memiliki unit baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) yang akan fokus pada pencegahan korupsi di lingkungan BUMN. Berikutnya juga, soal ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, ditegaskan KPK mengatasi masalah itu dengan mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara dalam program ‘Paku Integritas’ dan ‘Keluarga Integritas.

“Tak hanya itu, KPK juga melakukan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi, serta memberikan poin rekomendasi perbaikan indeks integritas demi meminimalkan celah rawan korupsi,” tandas Ali.

(ANT/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *