Hukum  

Tim Pidsus Kejari MeranginTetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

 

JAMBI, www.targethukum.com

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Merangin, Jambi, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang diduga telah merugikan negara Rp648 juta pada Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.

“Kedua tersangka tersebut adalah Berman Saragih sebagai pengguna anggaran, dan Peby Yonaka (rekanan) yang dalam pengerjaan proyek kebersihan itu selama lima tahun. Modus dilakukan dengan cara mark-up atau menggelembungkan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan,” papar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany, Selasa (24/5-2022).

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri setempat, yang lalu ditindak-lanjuti dengan penyelidikan oleh tim kejari dan hasilnya dalam kegiatan tersebut telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Maka kemudian ditetapkanlah dua tersangka terkait perkara dugaan Korupsi jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko yaitu atas nama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).

Adapun peran dari para tersangka tersebut adalah; Berman Saragih sebagai pengguna anggaran pada kegiatan jasa kebersihan tahun 2017 sampai 2021, sedangkan untuk tersangka Peby Yonaka adalah selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.

Kedua tersangka itu, diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan kontrak. Pasalnya, dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak, sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp648.965.614,00,” pungkas Lexy. (FC-G/AN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *