Tangerang,targethukum.com
Kasus pembegalan dan perampasan kerap kali dialami oleh sebagian masyarakat dan sangat meresahkan bagi warga.Seperti halnya yang dialami korban Julianti (58 th) seorang warga Cipadu Ciledug Kota Tangerang yang menjadi korban pembegalan pada Hari Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di jl.Sawo Kel .Cipadu Kec.Larangan Kota Tangerang.
Peristiwa pembegalan tersebut telah dilaporkan korban kepada Polsek Ciledug pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib dan diterima petugas SPKT Polsek Ciledug dengan dilkeluarkannya Surat Laporan Polisi No.LP/C/482/VI/2022/SPKT/Sek.Ciledug/Restro,Tng/PMJ Minggu tanggal 12 Juni 2022 pukul 24.00 Wib.Akibat tindak kejahatan tersebut korban mengalami luka robek pada dahi dan kerugian sebuah ponsel merk Oppo A12 warna hijau dengan harga Rp.2.500.000 .
Kejadian yang dialami korban Julianti tersebut terjadi pada hari Minggu tersebut terjadi di Jl.Sawo No.17A rt.007/007 Kel.Cipadu Kec.Larangan Kota Tangerang pukul 14.30 Wib sesuai dengan surat laporan polisi yang diterima. Sebagai korban, Julianti mempertanyakan tindak lanjut dari laporanya tersebut melalui awak media, karena hingga hari ini belum menerima informasi perkembangan dari polsek Ciledug yang menagani kasus tersebut. Sementara nama dan data pelaku sudah diketahui berdasarkan dari surat laporan korban dan diketahui pelaku bernama Ujang.
Mendapat informasi dari korban tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada penyidik Polsek Ciledug dalam hal ini Kanit Reskrim AKP Ronald namun ketika disambangi di Mapolsek Ciledug kebetulan sedang tidak di tempat karena sedang ada tugas di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan awak media mencoba menghubunginya melalui telpon selular dan pesan Whatsup dan dalam penjelasan kepada awak media Ronald mengatakan ” benar laporan tersebut masih dan sedang dalam berproses penyelidikan kami dan kami akan berusaha untuk dapat menangkap pelaku secepat mungkin sesuai dengan atensi Kapolsek Ciledug agar pelaku dapat ditangkap namun kami ada sedikit kendala dalam melacak karena pelaku yang buron ini tidak membawa hp,” ujar Ronald melalui sambungan selularnya.
Lagi katanya,
“sebagai informasi perkembangan saat ini hp milik korban sudah ditemukan melalui teman pelaku. Adapun informasi dari teman pelaku bahwa ia (teman pelaku) memperoleh Hp tersebut ketika pelaku meminta pekerjaan kepadanya dan pelaku memberikan hp milik korban yang diakui pelaku sebagai miliknya untuk dijadikan sebagai jaminan pekerjaan yang diberikan teman pelaku. Namun baru satu hari kerja pelaku Ujang sudah pergi kabur entah kemana dan teman pelaku ini baru tahu kalau hp yang dititipkan kepadanya adalah hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, saat ini hp korban sudah ditahan pihak polsek Ciledug danĀ disita sebagai barang bukti”,tambahnya.
“kita akan berusaha terus dan tetap melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang masih buron ini,kami mohon doanya agar pelaku dapat segera kami tangkap,”pungkas Ronald.(22/6/2022).
Korban sangat berharap pelaku dapat segera ditangkap hal ini supaya ada efek jera bagi pelaku sehingga warga merasa aman dan nyaman serta tidak khawatir lagi dengan tindak kejahatan yang terjadi dan meresahkan.
Rud/red