Hukum  

Ditengarai Tidak Sendirian, Keluarga Korban Pembunuhan Bocah Di Sampang Angkat Bicara

 

Ditengarai Tidak Sendirian, Keluarga Korban Pembunuhan Bocah Di Sampang Angkat Bicara

 

SAMPANG,Targethukum.com –

Keluarga NH 7 korban pembunahan di dusun Barat Desa Mandangin Sampang Madura Jawa Timur angkat bicara

Lukman Hakim kakek korban yang menjadi Kuasa Keluarga selasa 13/7 mengaku pasca ditemukan jasad korban, pihak Keluarga memberi Kuasa termasuk pelaporan formal kepada Polres Sampang
“Karena saat itu Orang Tua dan Keluarga lainnya sibuk mengurus jenazah, terlebih korban termasuk cucu saya,” ujar Lawyer muda Asli Desa Mandangin yang saat ini berdomisili di Desa Pangongsean Kecamatan Torjun

Seraya meluruskan kronologi yang beredar, Lukman Hakim mengungkapkan pada sabtu 9/7 sekitar pukul 10.30 wib korban di bawa pelaku keluar rumah

Hingga pukul 14.00 wib tidak kunjung kembali pihak Keluarga mencari sampai malam hari, keesokan harinya minggu 12 /7 sekitar pukul 09.00 wib korban ditemukan

Terkait harapan Keluarga yang disampaikan agar Kepolisian mengusut tuntas dan mengungkap fakta yang sebenarnya

Pasalnya banyak indikator kejanggalan yang perlu dikembangkan dari hasil penyelidikan yang hanya menetapkan 1 tersangka yakni perencanaan mulai hilang sampai ditemukan jazad korban cukup rapi dan tanpa ada orang lain yang mengetahuinya, saat dievakuasi tali pengikat tangan cukup rapat, usia korban dan pelaku tidak terlalu jauh dengan kekuatan tenaga yang hampir sama serta waktu pelaku diamankan oleh Keluarga korban sempat menyebut nama orang lain

Dari rentetan kejadian itu pihak Keluarga korban menduga dimungkinkan ada oknum lain selain Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka

Sebelumnya minggi 10/7 warga dusun Barat Desa Mandangin digegerkan dengan ditemukan nya jazad NH 7 di saluran pembuangan air di belakang rumah salah satu warga setempat

Saat ditemukan jazad korban dalam keadaan terikat tali tangan maupun kaki dan tertumpuk batu bata

Diketahui Pelaku pembunuhan AM 14 perempuan belia asal dusun Tengah Desa yang sama dan merupakan kerabat dekat Keluarga korban, bahkan sebelumnya Pelaku menginap di rumah korban

Dari hasil Penyelidikan oleh Penyidik Polres pasca diamankannya Pelaku, di ketahui Pelaku yang ditetapkan menjadi Tersangka itu melakukan aksinya karena tergiur dan ingin menguasai perhiasan korban

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan batu bata putih, dua kerudung, baju kotak kotak warna biru dan putih terdapat bercak darah, celana pendek, sandal jepit, perhiasan berupa anting dan gelang. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *