Daerah  

Kejaksaan Tuntut Pidana Mati 5 Terdakwa Pemasok Narkotika 166 Kg

Dumai, www.targethukum.com

Hari ini, Rabu (14/9-2022) sekitar Pk.15.30 Wib, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah menuntut pidana mati terhadap 5 orang terdakwa pemasok narkotika yakni; Edi Pranata Alias Mat Alias Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra.

 

Sidang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Dumai, di ruang sidang utama dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.

 

Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (para- Fluorofenilpiperazin). Adapun total berat keseluruhan adalah; ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir dan seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

 

Dalam tuntutan JPU telah terbukti bahwa: Terdakwa Edi Pranata Alias Mat Alias Acau, memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus yang disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 (seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua) gram.

 

Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 (sepuluh) bungkus Narkotika seberat 10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram.

 

Sedangkan Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 (sebelas) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tujuh) gram, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 (dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para-

Fluorofenilpiperazin) sehingga total berat keseluruhan adalah 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima

puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus

delapan puluh enam) butir.

 

Para terdakwa menurut jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, yang

diatur dalam Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati. (FC-Goes/Hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *