Daerah  

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan, Tupoksi Antar Bidang Di Satpol PP Sampang

 

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan, Tupoksi Antar Bidang Di Satpol PP Sampang

 

 

SAMPANG,Targethukum.com

 

Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) antar Bidang di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura Jawa Timur terkesan kacau dan diduga tumpang tindih

Penilaian itu muncul pasca Operasi Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga titik yakni depan Pendapa jalan Wijaya Kusuma, depan Taman Wijaya jalan Wakhed Hasyim dan depan Rumah Sakit dr Mohammad Zyn (RSMZ) oleh Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP rabu 9/11

Disebut oleh Suaidy Assyadikin Kabid Linmas Satpol PP kepada sejumlah Wartawan yang meliput bahwa langkah itu dilakukan karena dianggap melanggar Perda nomor 7 tahun 2015

Padahal sesuai Tupoksi, untuk Penegakan Perda dan Ketertiban Umum menjadi ranah dari Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) dan Penertiban Umum (Tribum)

Menanggapi dugaan tumpang tindihnya kewenangan dan kacaunya Tupoksi, sebelumnya Taufiqurrahman Kabid Gakda dan Tribum enggan menanggapi serta mengarahkannya kepada Kepala Satpol PP tetapi ketika konfirmasi lanjutan dengan materi yang sama Ia memilih tidak menanggapi

Saat dikonfirmasi rabu 9/11, Kepala Satpol PP Sampang Drs Suryanto MM menyatakan langkah itu sudah sesuai dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019

Bahkan dengan tegas Drs Suryanto MM mengamini jika Tribum dengan Linmas bergabung, namun saat di tunjukkan Struktur Organisasi berdasarkan Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP tidak ada perubahan

Bahkan saat ditelusuri ke BKPSDM untuk memastikan apakah betul ada perubahan, fakta mencengangkan disampaikan oleh Pejabat penting yang tidak mau disebut namanya bahwa atas nama Taufiqurrahman masih menjadi Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum

Pernyataan dari Kepala Satpol PP itu disambut sinis oleh Chairil Saleh SE Aktivis LSM SP2M rabu 9/11, Ia menilai dalih yang diungkap oleh Kepala Satpol PP itu terkesan membodohi Publik
“Alasan demi alasan gak nyambung cermin kepanikan ketika terpojok terhadap langkah yang tanpa dasar dan tak terukur,” ujar Chairil Saleh SE

Diungkap juga bahwa berbicara tentang Permendagri nomor 90 tahun 2019, bukan mengatur tentang Tupoksi melainkan tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Jika seperti itu kebijakan dari Kepala Sat Pol PP berarti lebih kepada Anggaran Kegiatan dari Gakda dan Tribum yang melekat di Bidang Linmas tanpa mengubah Tupoksi yang dibakukan seperti di Perbup nomor 3 tahun 2022

Penjelasan Chairil Saleh SE diamini oleh Nurul Hidayat Ketua LSM Garda Kawal Sampang (GKS) kamis 10/11

Ia mengaku menghormati dan tidak mempermasalahkan kewenangan Pengelolaan internal oleh Kasatpol PP Sampang, namun mekanisme dan regulasi jangan diabaikan supaya tidak menimbulkan permasalahan dibelakang hari

Ia berharap agar Kasatpol PP memberikan penjelasan apakah Pengalihan itu terkait faktor ketidak mampuan dari Bidang Gakda dan Tribum, Niat terselubung atau ada intervensi eksternal maupun internal. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *