Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polres Sampang Kembali Tangkap Pelaku Sisanya Terus Diburu
SAMPANG,Targethukum.com –
Jajaran Satreskrim Unit PPA Polres Sampang Madura Jawa Timur kembali menangkap pelaku kasus kekerasan seksual massal terhadap SS 13 warga Desa Bapelle Kecamatan Robatal
Terbaru jumat 11/11 pelaku berikutnya yang ditangkap FM 18 warga Kecamatan Robatal
Sebelumnya F 17 Pacar korban telah ditangkap dirumahnya Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal, menyusul SR 17 warga Kecamatan yang sama dan berperan ikut membantu serta posisinya berada dilokasi saat kejadian, sehingga dari 9 terduga pelaku Polres Sampang berhasil meringkus 3 pelaku yang ketiganya berasal dari Kecamatan Robatal
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengarahkannya ke Unit PPA
“Langsung ke PPA ya mas,” ujarnya singkat
Kepada Wartawan Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Aiptu Riza Hadi Purnomo senin 14/11 membenarkan tertangkapnya pelaku FM
Menurutnya FM kini dijadikan tersangka serta mengaku sebelum bertemu melakukan komunikasi dan diajak oleh F 17 Pacar korban
“Saat kejadian FM ini sempat merayu korban namun yang bersangkutan menolak,” ungkap Aiptu Riza Hadi Purnomo
Ditambahkan penanganan terus berlanjut dan pihaknya terus memburu 6 terduga Pelaku yang masih buron
Disebut FM akan dijerat pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 31 ayat 1 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HK)