Pencerahan Penanganan Pelanggaran Dan Sengketa Pemilu, KPU Sampang Gelar Rakor Sosialisasi
SAMPANG,Targethukum.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024
Materi tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu itu terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu tahun 2024
Bertempat di Aula KPU jalan Rajawali Kelurahan Banyuanyar senin 21/11 ini dibuka oleh Samsul Arifin Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum dan dihadiri juga oleh Taufiq Rizqon Komisioner KPU Bidang Sosdiklih Parmas dan SDM serta Muhalli Komisioner Bawaslu setempat Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu sebagai Narasumber
Dalam Sosialisasi tersebut menghadirkan Pengurus Parpol, Perwakilan Bakesbangpol dan sejumlah media
Menurut Samsul Arifin dalam sambutannya Rakor Sosialisasi ini memberikan pemahaman dan pencerahan terkait pelaporan dan penanganan bagi pihak yang merasa dirugikan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
“Agar Parpol maupun masyarakat dapat memahami mekanisne pelaporan dan mekanisme pelanggarannya,” ujar Samsul Arifin
Diakui pihak sengaja mendatangkan Komisioner Bawaslu karen ranah penanganan sengketa ada di Bawaslu
Usai pemaparan dari Muhalli Komisioner Bawaslu Sampang tentang Metode penyelesaian sengketa proses Pemilu (PSPP) dilanjutkan dengan dialog
Kegiatan yang dipandu oleh Taufiq Rizqon Komisioner KPU Bidabg Sosdoklih Parmas dan SDM, saat ini masih berlangsung Dialog interaktif dari Peserta Rakor. (HK)