Daerah  

Diduga Ada Pembiaran, Kasatpol PP Sampang Abaikan Perbup Hanya Dengan Sprint

SAMPANG,Targethukum.com – Upaya mendorong Birokrasi Bersih dan Profesional oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur hanya isapan jempol belaka

Kondisi itu tercermin dari carut marutnya Tugas dan Fungsi (TUSI) yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, padahal secara esensi merupakan Leading Sektor dari Penegak Perda dan Ketertiban Umum maupun penjaga kondusifitas Lingkungan masyarakat

Namun hingga kini berbagai bentuk pelanggaran krusial itu tidak tersentuh dan terkesan dibiarkan

Ungkapan kekecewaan disampaikan oleh H Tohir Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Sampang minggu 11/12 di Kantor LSM LMP Perumahan Barisan Indah Kelurahan Gunung Sekar

Menurutnya sejumlah pelanggaran yang ada di Satpol PP Sampang yakni Penggabungan Bidang Trantibum ke Bidang Linmas, padahal dalam Perbup no 75 tahun 2020 dan Perbup terbaru no 3 tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP sudah jelas Trantibum itu masih melekat ke Bidang Penegakan Perda bukan Linmas
“Cuma yang membedakan Perbup no 73 tahun 2020 dengan no 3 tahun 2022 yakni Perbup no 75 itu hanya ada 3 Kasi di Bidang Penegakan Perda dan Trantibum,” ulas H Tohir

Tidak hanya itu, 9 ASN yang di SK Bupati bertugas di Bidang Penegakan Perda (Gakda) dan Trantibum dipindah hanya melalui Surat Perintah (Sprint) Kepala Satpol PP ke Bidang Trantibum

Berikutnya ASN yang menempuh Pendidikan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Biaya Pemerintah tidak difungsikan, dan Penyidikan terhadap Pelanggar Perda dilakukan oleh Bidang Linmas

Padahal sejatinya sesuai Perbup no 3 tahun 2022 TUSI Linmas adalah Pamswakarsa, Poskamling dan Kondusifitas Lingkungan

Sehingga praktis Kabid Penegakan Perda dan Trantibum yang asli atau ORISINIL tidak menjalankan amanah sesuai Perbup maupun SK Bupati, malah justru menjadi KASIR Program DBHCHT yang dananya berkisar 2 M lebih serta terkesan gagah dengan Seragam dan Lencana di pundak berselfy ria di area Publik walaupun tanggung jawab aslinya tidak dilakukan

Sedangkan yang muncul dipermukaan saat kegiatan Operasi terhadap PKL adalah Kabid Trantibum (KW), padahal dokumen resmi di BKPSDM sebagai Kabid Gakda dan Trantibum itu masih di jabat oleh Taufiqurrahman

Ia berharap Sekdakab selaku Pimpinan Birokrasi di Sampang segera menyelesaikan dan menindak oknum yang sengaja melanggar aturan tersebut

Sebab jika dibiarkan akan muncul ketidak percayaan terhadap Institusi Penegak Perda yang nyalinya hanya berani mengobrak PKL, selain itu berpotensi juga merambah kepada permasalahan Anggaran yang diserap akibat pelanggaran yang dilakukan

Sebelumnya saat masih belum dibongkar dalam pemberitaan Targethukum, dengan Percaya Diri Drs Suryanto MM Kepala Satpol PP Sampang mengakui penggabungan Trantibum ke Linmas, Ia berdalih dasar penggabungan itu Permendagri no 90 tahun 2019 padahal Permendagri itu tidak ada kaitan dengan Susunan Organisasi, TUSI dan Tata Kerja Satpol PP

Ditengarai untuk mengalibi kan penunjukan PPTK kepada Linmas dari Anggaran Bidang Gakda dan Trantibum

Sedangkan Taufiqurrahman saat dikonfirmasi sebelumnya mengarahkan kepada Kasatpol PP sebagai pihak Penentu Kebijakan

Pasca itu termasuk konfirmasi hari ini keduanya tidak pernah meresponnya.

 

(HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *