LAMPUNG BARAT,-targethukum.com
Jagakampung.com – Kelompok Tani Hutan (KTH) Tulus Usaha Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Wilayah Register 43, diduga telah dipaksa menggelapkan uang senilai Rp 60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah) dana bantuan budidaya lebah madu hutan yang notabene merupakan Dana Hibah senilai Rp. 200 juta yang di anggarkan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. Sebagaimana dilaporkan, dana tersebut pada bulan September Tahun 2021 sudah masuk ke rekening kelompok KTH yang beranggotakan 20 orang di ketuai oleh Ahmad Roim alias Ujang, Bendahara Arif Herlandi serta Sekretaris Syukri.
Pasalnya saat awak media berkunjung di kediaman Ahmad Roim alias Ujang, Ketua KTH Tulus Usaha saat yang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa betul kelompoknya telah memdapatkan Dana Bantuan dari dana DAK kegiatan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui UPT Dinas Kehutanan Liwa untuk Program Peningkatan Ekonomi Produktif dengan kegiatan berbudidaya Lebah madu. Bantuan tersebut dikatakan dalam bentuk sejumlah uang yang berjumlah Rp 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah ).
Ahmad Roim juga menjelaskan, kalau awalnya selaku ketua kelompok dia sempat menolak dan menyatakan mengundurkan diri dari kegiatan tersebut. Namun lucunya, penolakan dan pengunduran dirinya selaku kelompok penerima manfaat bantuan malah di tolak oleh pihak Dinas atau pendamping dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa dalam musyawarah.
“Saat itu yang hadir pada musyawarah antara lain Ketua Hamparan Register 43, juga ada dari pihak KPH Liwa,” jelas Ahmad Roim di kediamannya.
Ahmad Roim juga memaparkan bahwa kelompok yang di pimpinannya itu merasa kecewa, karena tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan serta tujuan diberdirikannya sebuah kelompok untuk mencapai mendukung segala kegiatan dan mensejahterakan anggotanya tapi ini malah terbalik justru mereka di buat menjadi ajang manfaat (dimanfaatkan) oleh para oknum pegawai KPH tersebut.
“Sebab uang yang kami terima untuk kegiatan budidaya lebah madu tersebut memang masuk rekening kelompok dengan dua tahap atau 2 termin pengambilan dana di rekening. Tetapi sesudah di ambil semua dana bantuan tersebut, datanglah oknum dari KPH yang membidangi pengelolaan dana DAK itu mengatur agar kelompok kami menyetorkan uang yang dalam bahasanya untuk satu pintu senilai Rp 80.000.000,. Kami sempat menanyakan, bagaimana bisa tercapai target bila pada kegiatan tersebut kami harus setor dengan jumlah dana sebesar itu,” ungkap Ahmad Roim pula.
Namun akhirnya diakui oleh Ahmad Roim kalau dia dan kelompoknya terpaksa patuh dan mengikuti arahan pihak KPH dengan sebelumnya lewat tawar menawar.
“Kami setor kepada pihak oknum KPH sebesar Rp.60.000.000,” tutur Ahmad Roim.
Atas adanya aturan potongan tersebut, akibatnya kegiatan dari KTH Tulus Usaha jadi tersendat, lantaran ada pengurangan dana dalam berbudidaya lebah madu. Karena tidak sesuai dengan RAB atau kebutuhan kelompok yang diajukan, terpaksa belanja dikurangkan seperti; pengadaan Ekslator, Alat Kadar Air, dan pembelian beberapa Stup Lebah Madu yang dimana harus lebah dari jenis Trigona Itama.
“Bukan kelompok hutan kami saja yang menyetor kepada oknum KPH, tetapi semua kelompok yang mendapatkan program lebah madu di tahun 2021 yang ada di wilayah binaan KPH Liwa Kabupaten Lampung Barat, yang di bahasakan untuk pengamanan dari pihak media terkait kegiatan tersebut,” tandas Ahmad Roim.
Hal serupa juga diakui oleh Ketua KTH yang lain, dan ini bisa menguatkan kalau benar sudah terjadi indikasi dari tindak pidana korupsi, saat awak media coba untuk menelusuri terkait penerima bantuan Dana DAK untuk budidaya lebah madu di Kelompok Tani Hutan ( KTH) Air Dingin yang berada di Pekon Argomulyo Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat. Senin ( 12/12/2022).
Nasir selaku Ketua KTH dan Irpan selaku Sekretaris saat dikonfirmasi di kediaman salah satu aparatur pemerintahan Pekon/ Desa menjelaskan bahwa benar kelompoknya menerima bantuan tersebut dan juga mengaku tidak sepenuhnya memakai dana bantuan itu.
“Dari nilai Rp 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) Kita setorkan Rp 80.000.000 kepada pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Liwa.” ungkap Irpan.
Berdasarkan informasi itu, awak media pun mencoba menghubungi pihak KPH Liwa untuk mengkonfirmasi terkait adanya perihal tersebut. Namun setelah dikonfirmasi awak media, pihak UPT KPH Liwa, terkesan tidak berkenan memberikan klarifikasi dan mengatakan kalau Kepala KPH Liwa sedang tidak ada di tempat. (Tim/Red)