
Terungkap Fakta, Kasatpol PP Sampang Akui Kesalahan Carut Marut TUSI Di Lembaganya
SAMPANG,Targethukum.com –
Akhirnya terungkap pengakuan Drs Suryanto MM Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura Jawa Timur terkait kebijakan yang membuat carut marut Tugas dan Fungsi (FUSI) di Lembaganya
Bahkan pengakuan itu disampaikan dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Sekdakab, Pimpinan OPD serta Peserta forum Media Gathering bersama Bupati di Royal Senior Hotel Prigen Pasuruan kamis malam 15/12
Penyampaian Drs Suryanto MM tersebut membuat yang hadir dalam acara itu sempat tercengang terlebih Kabiro Targethukum selaku pihak yang mengungkap permasalahan carut marutnya TUSI di Satpol PP
Seolah tanpa beban disampaikan bahwa dirinya merasa bersyukur diberitakan terus menerus sehingga membuat informasi itu didengar oleh Pemangku Kebijakan lain khususnya Bagian Organisasi Setkab
“Kami sudah lama mengusulkan Perubahan atas Peraturan Bupati no 3 tahun 2022, namun tidak di tindaklanjuti,” ujar Drs Suryanto MM
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kabiro Targethukum serta mengakui kesalahan kebijakan yang dilakukan
Namun seolah berkelit dan melakukan pembenaran, diungkap Satpol PP dalam kondisi dilematis karena jika mengacu kepada Perbup no 3 tahun 2022 Bidang Linmas tidak ada kegiatan sehingga mengambil kebijakan Trantibum yang sebelumnya melekat di Bidang Penegakan Perda dan Tranribum dialihkan ke Bidang Linmas dengan berpedoman kepada Permendagri no 90 tahun 2019
Menanggapi pengakuan dari Kasatpol PP, terpisah Chairil Saleh SE Aktivis LSM SP2M menyatakan tidak ada hal yang aneh dan istimewa
“Sejak kasus tersebut mencuat kami sangat yakin jika yang dilakukan Kasatpol PP itu salah, yang aneh ketika kesalahan itu dibiarkan terjadi,” ungkapnya
Disebut alasan yang disampaikan itu untuk mencari pembenar tapi seolah melempar kesalahan ke Pemerintah, sebab Peraturan Bupati itu produk dari Bupati serta Surat Keputusan penempatan Tugas 9 Staf Bidang Penegakan Hukum dan Trantibum yang dialihkan ke Bidang Linmas itu juga Keputusan Bupati
“Pertanyaan lucu adalah yang harus menyesuaikan dengan Perbup itu Satpol PP atau sebaliknya Perbup menyesuaikan dengan ambisi Kasatpol PP,” tandasnya tertawa
Masih menurut Chairil Saleh seharusnya ambisi atau keinginan menggabungkan Trantibum dengan Linmas diredam dulu menyesuaikan dengan tatanan maupun regulasi, baru setelah ada perubahan segera action
Ia berharap Pemangku Kebijakan di atasnya ikut turun bahkan kalau perlu dilakukan sanksi terhadap pihak pihak yang melanggar ketentuan, sebab jangan sampai timbul image Satpol PP saja melanggar aturan bagaimana bisa menegakkan Perda
Harapan berikutnya kembalikan kepada TUSI semula yakni Kabid Penegakan Perda dan Trantibum kembali ke tanggung jawabnya tidak hanya sekedar jadi KASIR nya Bea Cukai program DBHCHT dalam mengelola dana 2 M lebih
Berikutnya Kabid Trantibum dan Linmas Ka We(KW- bukan orosinil) tidak perlu lagi mengumbar pengalihan Bidang itu dan duduk manis saja fokus kepada Bidangnya serta kembalikan 9 Staf Bidang Penegakan Perda dan Trantibum dari Linmas sesuai SK Bupati termasuk juga mengembalikan fungsi PPNS
Sementara H Tohir Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) meminta Inspektorat memeriksa Kasatpol PP berikut penyerapan Anggaran yang dilakukan sejak tahun 2022
Sebab penyerapan tersebut tidak terlepas dari carut marutnya TUSI yang berpotensi juga terhadap pelanggaran penggunaan Anggarannya
Ia memberi waktu Kasatpol PP membenahi permasalahan krusial itu 2 minggu kedepan dan menyampaikan progresnya ke Publik, jika tidak dilakukan pihaknya akan melakukan langkah untuk menyelematkan Satpol PP
Langkah tersebut diakui semata mata untuk membersihkan kroni dan praktek yang memunculkan image negatif bagi Pemerintahan H Slamet Junaidi dan H Abdullah Hidayat yang trend nya beranjak positif. (HK)












