
Tasikmalaya,www targethukum.com pekerjaan proyek pengaspalan di kampung Cidolog RT 04 RW 011 Kelurahan Taman sari Kecamatan Taman sari kota Tasikmalaya terkesan buru -buru dan asal jadi karena tidak ada nya papan informasi yang menjadi patokan landasan suatu pekerjaan diduga pelaksana ingin raup keuntungan dari pengerjaan tersebut.
Pekerjaan tersebut jelas menyalahi aturan karena melanggar UU 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik),hal ini jelas karena tidak adanya papan informasi di tempat pengerjaan tersebut ,karena hal itu sangat lah penting selain sebagai patokan atau standar suatu pekerjaan tetapi dapat di ketahui oleh publik sumber dana nya dan pelaksananya.
Menurut salah satu warga setempat yang dan menuturkan hal ini kepada awak media www.targethukum.com pekerjaan tersebut tidak bertahan lama sebab yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.
“Aspal yang digunakan harusnya yang sesuai dengan RAB tapi ini menggunakan aspal curah ,” Terang Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.
Dan lanjut ia menambahkan, proyek tersebut anggarannya bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) dengan nilai yang cukup besar tentunya.
“kalau pekerjaannya asal jadi ini bisa merugikan keuangan Negara”, ucapnya.
“seharusnya pihak Dinas terkait turun untuk pengawasan”, jelasnya.
Dalam hal ini,seharusnya pemerintah terkait tidak tinggal diam dan turun kelapangan guna pengawasan ,agar setiap pekerjaan yang sumber dana nya dari pemerintah itu dapat di kerjakan secara maksimal dan optimal.
Sementara ketika hal ini terjadi pembiaran dan setiap pengerjaan tidak terpampang papan informasi ,maka hal ini bisa berpengaruh kepada suatu pekerjaan dan hasilnya pun tidak akan maksimal dan tahan lama dan selain itu pula diduga akan timbul manuver demi Raup keuntungan.
(Darusman)












