SAMPANG,Targethukum.com – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) dan Laskar Merah Putih (LMP) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur rabu 29/12
Berangkat dari depan Pasar Srimangunan sedikitnya 75 massa dari dua LSM yang dipimpin langsung Nurul Hidayat selaku Ketua LSM GKS dan H Tohir Ketua LSM LMP berangkat menuju Kajari dengan iring iringan Pengeras suara disertai Bendera Lembaga serta Poster kecaman
Massa yang saat itu disertai oleh Pengacara dan Ratnaningsih Listyowati selaku pihak yang masih mengklaim sebagai pemilik tanah di kawal oleh pihak Keamanan dari Kepolisian
Sesampainya di depan Kejari, Massa menggelar Orasi secara bergantian sambil menunggu Perwakilan dari Kejari dengan pengawalan ketat Petugas Keamanan
Dalam pengantar orasinya H Tohir Ketua LSM LMP mengungkap kronologi proses terseretnya tersangka UF warga jalan Jamaluddin dalam kasus Pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) hingga pelimpahan berkas dari Penyidik Polres ke Kejari
Orasi berikutnya dilakukan Nurul Hidayat Ketua LSM GKS dan Akrivis lainnya secara bergantian
Dalam orasinya Nurul Hidayat mengungkapkan, pada Maret 2021 Ratnaningsih Listyowati melaporkan UF ke Polres Sampang atas dugaan Pemalsuan Surat AJB tanah yang dijadikan alat bukti Perkara, tragisnya dengan AJB tanah yang diduga dipalsukan itu UF menjadikan dasar peralihan Sertifikat atas Hak Milik nomor 2165 dan Pemilik mengaku tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli serta tidak pernah menandatangani Surat AJB tanah tersebut
Bahkan hasil pengecekan di Lab Kriminalistik pada 27 Agustus 2021 dinyatakan tanda tangan dalam AJB tanah tersebut “Non Identik, artinya tidak sama dengan tanda tangan Pemilik
Atas dasar itu Penyidik Polres menetapkan UF sebagai tersangka hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari
Namun Kejari terkesan memperlambat proses, bahkan hingga kini Tersangka pun masih berkeliaran
“Hampir 2 tahun proses ini berlangsung tetapi tidak ada kepastian langkah hukum dari Kejari termasuk penahan terhadap UF yang ditetapkan sebagai Tersangka,” teriak Nurul Hidayat yang langsung disambut teriakan “Tangkap dan Seret UF” oleh massa dari dua LSM tersebut
Nurul Hidayat mendesak Kejari menangkap tersangka dan segera memproses ke Tindakan Hukum selanjutnya
Saat menemui Pendemo Kasi Pidum Kejari Arif Romadhoni mengamini jika ada dugaan pemalsuan dokumen AJB tanah, namun ada rentetan kejadian dalam Berita Acara berkas perkara yang belum dilengkapi oleh Penyidik Polres
Oleh karenanya pihak Kejari meminta agar kronologi kejadian hingga terjadinya pemalsuan harus diungkap
Belum puas dengan pernyataan dari Kasi Pidum Kejari Arif Romadhoni, Perwakilan Pendemo meminta waktu untuk berdiskusi di dalam Kantor Kejari
Terpisah Kasi Intel Kejari Akhmad Wahyudi menegaskan proses itu masih menjadi ranah Penyidik. (HK)