Daerah  

Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Lakukan Penyitaan Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

JAKARTA,Targethukum.com- ||
Bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (7/6-2023) sekitar Pk. 10:00 s/d 17:00 WITA, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

*(FC-Goes)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *