SULSEL, Targethukum.com- ||
Bertempat diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/6-2023) sekitar Pk. 10.00 WITA, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari; Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH, Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH, Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH, pada sidang pemeriksaan alat bukti saksi telah memanggil 9 (orang) orang guna untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si. Namun, saksi yang hadir dalam persidangan hanya 7 (tujuh) orang.
Tim Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota TA. 2016 s/d 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi TA. 2017 s/d 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota TA 2016 s/d 2019, telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan sebagai alat bukti yaitu :
1. Saksi inisial MS (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 s/d 2016);
2. Saksi inisial U (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017 s/d 2018);
3. Saksi inisial AG (kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017 s/d 2018));
4. Saksi inisial MH (kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar);
5. Saksi inisial MS (Akuntan Publik Tahun 2016,2017, 2018);
6. Saksi inisial SR (Mantan Wakil Walikota Makassar) dan ;
7. Saksi inisial MI (Pj. Walikota Makassar Tahun 2019 s/d 2020).
Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi tersebut, maka Majelis Hakim menunda Persidangan untuk kemudian akan dilanjutkan pada Senin tanggal 12 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.
*(FC-Goes)*