Simak DPT Pemilu 2024, Hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan KPU Sampang

 

 

Simak DPT Pemilu 2024, Hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan KPU Sampang

 

 

SAMPANG, Targethukum.Com

 

Pada rabu 21/6 bertempat di Hotel Camplong (bukan aula KPU-red) Kecamatan Camplong Sampang Madura Jawa Timur Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024

 

Rapat Pleno Terbuka itu di Pimpin Addy Imansyah selaku Ketua KPU Sampang dan dihadiri 4 Komisioner KPU yang lain

 

Hadir pula jajaran Forkopimda, Ketua dan Komisioner Bawaslu, Perwakilan OPD Terkait, Komisioner PPK se Kabupaten Sampang, Stakeholder Kepemiluan serta Insan Media

 

Sebelum Penetapan disampaikan hasil Rekapitulasi DPT di Tingkat Kecamatan yang dipimpin oleh Aliyanto Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin)

 

Setelahnya DPT dilakukan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten berikut Penandatangan salinan Penetapan oleh 5 Komisioner KPU dan disaksikan Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun

 

Menurut Aliyanto Komisioner KPU asal Desa Daleman Kecamatan Kedungdung, jumlah DPT Kabupaten Sampang pada Pemilu tahun 2024 yang telah ditetapkan 761.421 Pemilih

“Dengan perincian 372.726 Pemilih Laki laki dan 388.695 Pemilih Perempuan yang tersebar di 14 Kecamatan, 186 Kelurahan/Desa dan 2726 TPS,” ungkap Aliyanto

 

Dijelaskan oleh Aliyanto, selain itu dalam proses Pemutakhiran Data tercatat 10.310 jumlah Pemilih baru, 6.292 Pemilih Tidak memenuhi syarat, 360 jumlah Perbaikan Data Pemilih dan 13.253 jumlah Pemilih Potensial non KTP Elektronik

 

Ditambahkan, KPU Sampang akan melaporkan secara berjenjang kepada KPU Jatim dan KPU RI

 

Kemudian akan menyampaikan Salinan DPT kepada PPS mulai 22 juni sampai 27 juli 2023, dan kepada Stakeholder pada 22 juni sampai 28 juli 2023 serta mengumumkan DPT mulai 22 juni 2023 sampai 14 Pebruari 2024

Sementara Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menjelaskan Dasar dan proses Tahapan yang dilakukan hingga ditetapkannya DPT Pemilu tahun 2024

 

Menurut Addy Imansyah berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan System Informasi Data Pemilih sebagai telah di ubah dalam PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2022 serta Keputusan KPU (KPT) nomor 27 tahun 2023, maka KPU Sampang berkomitmen mewujudkan prinsip prinsip Penyusunan Daftar Pemilih secara Komprehensif, Inskulif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipasif, Akuntabel, Perlindungan Data serta Aksesibel

 

Dijelaskan, berdasarkan prinsip tersebut KPU Sampang melaksanakan Tahapan PPS dan PPK telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP sejak 17/5 sampai 23/5 tahun 2023, Kemudian PPS melaksanakan perbaikan DPSHP dan Penyusunan DPSHP Akhir sejak 21/5 sampai 31/5 tahun 2023

 

Selanjutnya PPS di 186 Kelurahan/Desa melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir 1 – 2 juni 2023, PPK melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan 3 – 5 juni 2023, KPU melaksanakan Penyusunan DPSHP Akhir sebagai bahan Penetapan DPT sejak 6/6 sampai 16/6 tahun 2023

 

Setelahnya KPU Sampang melakukan analisis kegandaan Data DPSHP Akhir mulai 10/6 sampai 19/6 tahun 2023, Pada 20 juni 2023 KPU melaksanakan Rapat Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan DPT bersama Stakeholder yang dihadiri Komisioner Bawaslu, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu, Perwakilan Polres dan Kodim, Perwakilan TPS Khusus serta Perwakilan OPD dan pada rabu 21/6 bertempat di Hotel Camplong di gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *