JAKARTA, Targethukum.com- ||
“Disini negeri kami, tempat padi terhampar.. Samuderanya kaya raya.. Tanah kami subur tuan..”. Demikian sepenggal bait dari syair ‘Darah Juang’ pembuka aksi yang berkumandang dari Mobil Komando para aktivis pejuang aspirasi rakyat yang digelar di depan gedung DPR RI, Selasa (20/6-2023).
Aksi demo yang dilakukan oleh tiga elemen organisasi yakni; LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Forum Masyarakat Demokrasi (FMD), Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) itu, lebih tepatnya ditujukan kepada oknum Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Sihar Sitorus terkait Kasus Sengketa/Penyerobotan lahan HPL Transmigrasi.
Bahkan hal tersebut sudah pula disampaikan, atau di laporkan oleh LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB)ke Presiden Jokowi sang pencetus pemberantas mafia tanah, serta ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), juga ke Bupati Rokan Hulu melalui surat nomor 0018/LP/DPP-RIB/IV/2022 yang oleh Presiden lewat Kementerian Sekretariat Negara diteruskan penanganannya kepada Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI serta Bupati Rokan Hulu lewat surat bernomor; B-20/KSN/D-2/SR.02/06/2022 tertanggal 7 Juli 2022 yang lalu Plt. Dirjend Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi membuat Nota Dinas No: 1082/PKT.00.02/XII/2022 tertanggal 21 Desember 2022 ditujukan kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan Bupati Rokan Hulu, tidak ada tanggapannya hingga saat ini.
Adapun tindak lanjut dari Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, bersurat kepada Kepala Kantor BPN Rokan Hulu melalui surat nomor; SK.04.03/549-800.38/XI/2022 Tanggal 24 November 2022 untuk melakukan penelitian dan kajian. Sehingga pada tanggal 28 Februari 2023, Kepala BPN Rokan Hulu menjelaskan, dimaksud poin 1 disebutkan: “Bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu belum tercatat Hak Atas Tanah atas nama PT Torganda yang terletak di Desa Tanjung Medan,”. Dengan demikian, artinya; selama ini PT Torganda terbukti telah menyerobot lahan tanpa hak untuk perkebunan kelapa sawit dikelola tanpa izin HGU atau secara ilegal.
Dalam orasinya di depan gedung DPR RI, koordinator aksi Hitler Situmorang juga meneriakkan kedhzoliman Sihar Sitorus yang dikatakannya sudah tidak punya hati nurani karena kerap berlaku Dhzolim menyerobot tanah Rakyat yang tidak berdaya.
“Wahai Bapak Sihar Sitorus, tolong dengar suara kami yang menyampaikan aspirasi rakyat yang tidak berdaya ini. Begitu juga dengan bapak Muhaimin Iskandar, yang sudah menandatangani surat pemanggilan untuk Sihar Sitorus terkait kode etik atas dugaan Penyerobotan lahan warga masyarakat lainnya yang hingga saat ini kasusnya tidak jelas kapan akan mendapatkan Keadilan!” lantang Hitler.
Terkait Muhaimin Iskandar yang disebutkan Hitler itu, dikabarkan sebelumnya pernah memanggil seorang warga bernama Legiman Pranata dengan menggelar sidang MKD terkait dengan kasus yang sama yakni dugaan Penyerobotan lahan oleh Sihar PH Sitorus yang disebutkan juga sebagai Sihar Sitorus alias berindetitas 2 KTP atas nama Sihar Sitorus. Sehingga dapat dikatakan, kalau oknum anggota DPR RI itu memiliki NIK Ganda. Namun demikian, ironisnya pihak MKD hingga saat ini belum juga ada kejelasan terkait kasus dugaan Penyerobotan lahan Legiman Pranata oleh Sihar PH Sitorus alias Sihar Sitorus Anggota DPR RI Pengguna NIK ganda tersebut.
Sementara dalam kesempatan yang sama, salah satu tokoh pemuda yang mengaku berasal dari Riau dalam orasinya juga meneriakkan kedhzoliman Sihar Sitorus terkait hal Penyerobotan lahan Masyarakat yang hingga kini belum ada kepastian pengembaliannya.
“Hai Sihar Sitorus, apakah anda dengar kami disini menyampaikan aspirasi rakyat. Anda anggota DPR RI, apa masih pantas disebut sebagai dewan perwakilan rakyat, sikap anda hari ini tidak lain adalah sikap seorang dewan penghianat rakyat ! Ketahuilah, bahwasanya anda telah salah langkah dengan menindas rakyat anda sendiri. Saya jauh-jauh dari Riau mempertanyakan sikap anda yang katanya dari partai wong cilik tapi nyatanya justeru menindas rakyat. Apakah partai ini masih pantas disebut sebagai partai wong cilik!?” tandas pemuda Riau tersebut.
*(FC-Goest)*
Ket Foto :
Surat panggilan MKD terhadap Legiman Pranata yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar