News  

Terkait Hubungan Sedarah Perangkat Dan Kades, Pernahkah Camat Sampang Merekomendasikannya ?

 

 

Terkait Hubungan Sedarah Perangkat Dan Kades, Pernahkah Camat Sampang Merekomendasikannya ?

 

SAMPANG, Targethukum.com –

Polemik tentang Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Madura Jawa Timur nomor 33 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa menjadi perhatian bagi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat

Berawal dari Pengangkatan Penjabat (Pj) di salah satu Desa di Kecamatan Omben yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Putri dari mantan Kepala Desa (Kades) dan sumber pernyataan dari Irham Nurdayanto Kabid Administrasi Pemdes DPMD sejumlah Media pada tahun 2021

Waktu itu sempat terlontar pernyataan bahwa Pj tidak boleh ada hubungan sedarah dengan mantan Kades, namun pernyataan di Media itu ditepisnya pada sabtu 17/6 lalu dengan berdalih yang dimaksudkan adalah Kades/Pj Kades tidak diperbolehkan ada hubungan sedarah

Dari klarifikasi yang diungkap Irham Nurdayanto waktu itu kepada sejumlah Media dan LSM, reporter Targethukum mempertanyakan Status Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu Desa di Kecamatan Sampang yang dijabat oleh Saudara dari Kades setempat

Ditanya seperti itu Irham Nurdayanto mengaku baru tahu setelah Pemerintahan Desa yang dimaksud di jabat oleh Pj, padahal Saudara dari mantan Kades tersebut menjabat Sekdes jauh hari sebelum Pj dan masih dijabat Kades definitif

Bahkan Ia mengaku sejak itu selalu mengingatkan Pejabat di Kantor Kecamatan supaya lebih teliti, disebut pula berdasarkan Perbup nomor 33 tahun 2016 pasal 24 huruf e sampai h bahwa kontrol tersebut ada di Camat karena ada rekomendasi Camat ketika mengangkat ataupun memberhentikan Perangkat Desa

Saat dikonfirmasi terkait lolosnya Sekdes di salah satu Desa di Kecamatan Sampang yang mempunyai hubungan sedarah dengan Kades dari Perbup nomor 33 tahun 2016 rabu 21/6 lalu, Camat Sampang Yudhi AK menegaskan penjelasan dari Kabid Administrasi Pemdes DPMD sudah jelas

“Saya rasa penjelasan dari DPMD sudah jelas mas, kalau kurang jelas silahkan ke Kantor karena kalau lewat WA terlalu panjang,” tutur Yudhi AK

Menanggapi hal itu Chairil Saleh Aktivis LSM SP2M mempertanyakan tanggung jawab Camat Sampang yang telah merekomendasikan Sekdes masih mempunyai hubungan sedarah dengan Kades, apalagi Surat Keputusan itu diterbitkan oleh Kades setempat

“Nah kalau sudah melanggar Perbup berarti kan produk yang dihasilkan ilegal termasuk proses Administrasi yang dilakukan,” ujar Chairil Saleh

Ia mengingatkan persoalan itu jangan dianggap sepele karena menyangkut tatanan dan legalitas apalagi prosesnya diketahui oleh Camat sebagai kontrolnya. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *