News  

Konsistenkah DPMD Dan Camat Di Sampang, Terkait Perbup 33 Tahun 2016

 

Konsistenkah DPMD Dan Camat Di Sampang, Terkait Perbup 33 Tahun 2016

 

 

SAMPANG, Targethukum.com –

 

Terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, komitmenkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Madura Jawa Timur dalam menjalankan ketentuan tersebut

 

Diketahui pada ketentuan itu ada ayat dan pasal yang melarang Kepala Desa/Penjabat (Pj) mempunyai hubungan sedarah dengan Perangkat Desa

 

Penelusuran dan Informasi yang dihimpun targethukum sabtu 24/6 diketahui selain ada di Kecamatan Sampang yang diduga terjadi pelanggaran Perbup nomor 33 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, kondisi itu diduga terjadi juga di Kecamatan lain

 

Namun lolos dari Camat setempat selaku kontrol seperti diatur dalam Perbup nomor 33 tahun 2016 serta pihak DPMD selaku leading sektor Pembinaan Pemerintahan Desa

 

M Islahi ST Aktivis SP2M mengaku pihaknya juga mempunyai catatan Sekdes yang mempunyai hubungan sedarah dengan Kades/Pj selain yang ada di Kecamatan Sampang sebelum di jabat Pj

“Pertanyaanya kondisi itu apakah tanpa sepengetahuan Camat setempat dan DPMD,” ungkap M Islahi ST

 

Sebab menurut M Islahi ST, bukankah sebelum diterbitkan dalam Surat Keputusan Kades/Pj kan melalui proses persetujuan Camat

 

Ia menilai tidak konsistennya baik Camat maupun DPMD mengawal dan melaksanakan Perbup nomor 33 tahun 2016 berdampak buruk terhadap tatanan Birokrasi serta penegakan Peraturan di Kabupaten Sampang

“Kalau seperti ini kondisinya untuk apa di buat Perbup jika hanya untuk dilanggar, mirisnya diduga diketahui Camat dan DPMD,” imbuh M Islahi ST

 

Selain itu berdampak buruk terhadap tergerusnya kepercayaan masyarakat serta produk yang dihasilkan termasuk serapan anggaran yang dilakukan pihak yang dianggap melanggar dari Perbup tersebut

 

Saat dikonfirmasi terkait masih adakah Desa di Kecamatan lain selain di Kecamatan Sampang yang Perangkatnya mempunyai hubungan sedarah dengan Kades/Pj, sabtu 24/6 Irham Nurdayanto Kabid Admimistrasi Pemerintahan Desa DPMD mengaku tidak ada ada

“Sepengetahuan saya memang tidak ada,” ujar Irham Nurdayanto

 

Sebelumnya saat disinggung tentang ada Sekdes yang mempunyai hubungan sedarah dengan Kades di Kecamatan Sampang, Irham Nurdayanto menyebut pasal dan ayat di Perbup nomor 33 tahun 2016 serta menyebut Camat Sampang sebagai kontrolnya

 

Sementara Camat Sampang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan penjelasan dari DPMD sudah jelas. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *