JAKARTA, targethukum.com – ||
Berdasarkan release Kejaksaan Agung RI, Kamis (22/6-2023), Kejaksaan Tinggi Banten telah menyalurkan Beras hasil Rampasan Negara
kepada Masyarakat kurang mampu, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.
Hadir pada acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Jajaran, PJ. Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho,
SH.MH, Ketua Pengadilan Tinggi Banten DR. Andriani Nurdin, SH.MH., Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Pimpinan Wilayah Bulog DKI Jakarta-Banten dan Cabang Bulog Serang, Pimpinan PT Pos Serang, dan Ketua MUI Banten.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa; penyaluran beras hasil rampasan negara itu merupakan bentuk nyata kolaborasi Pemerintah Provinsi Banten untuk
mewujudkan cita-cita bersama dalam membangun ketahanan pangan dan membantu
masyarakat yang kurang mampu.
Sementara dikesempatan yang sama, dalam sambutannya PJ. Gubernur Banten mengapresiasi langkah luar biasa atas kinerja yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, dan Pengadilan Tinggi
Banten, yang disebut sebagai penjuru utama untuk membantu masyarakat yang saat ini dalam keadaan kurang beruntung.
Disebutkan, bahwa beras sitaan sebanyak kurang lebih 57 ton langsung didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 8 Kabupaten wilayah Kota Banten.
*(FC-Goest/Hum-KA)*